

Gagal Pertahankan Adipura, Pengelolaan TPA Kendari Disorot: Open Dumping Diduga Jadi Penyebab
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Erlin Sadya Kencana, menyebut minimnya kesadaran masyarakat sebagai penyebab gagalnya mempertahankan penghargaan Adipura.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Pasalnya, terdapat dua syarat dasar dalam penilaian Adipura, yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang minimal harus dikelola dengan sistem controlled landfill.
Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suatu daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan, yang berarti tidak akan mengikuti penilaian lanjutan Adipura.
Fakta ini disebut tidak disampaikan secara terbuka kepada publik oleh Pemkot Kendari, sehingga klarifikasi DLHK terkesan sebagai upaya pembelaan atas kegagalan tersebut.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim media melakukan peninjauan langsung ke TPA Puuwatu. Hasilnya, kondisi TPA tersebut dinilai memprihatinkan. Sistem pengelolaan yang diterapkan masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.
Padahal, sistem tersebut telah dilarang karena berpotensi mencemari lingkungan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan masa sebelumnya, di mana TPA Puuwatu sempat menjadi salah satu yang terbaik di Asia Tenggara pada era pemerintahan Asrun–Musadar.
Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa dua indikator utama penilaian Adipura adalah tidak adanya TPS liar dan pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill. Jika tidak terpenuhi, daerah langsung masuk kategori pengawasan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sistem penilaian Adipura kini telah diperbarui secara menyeluruh.
Menurutnya, penilaian tidak lagi berfokus pada aspek estetika semata, melainkan berbasis kondisi riil di lapangan, kapasitas pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, serta data yang diverifikasi langsung oleh pejabat KLH/BPLH.
Ia juga menegaskan bahwa daerah yang masih memiliki TPS liar dan menerapkan sistem open dumping akan otomatis diberi predikat “kota kotor” dan tidak masuk dalam penilaian lanjutan.
“Dalam penilaian saat ini, tidak ada kota yang diistimewakan. Semua dimulai dari nol. Ini bukan soal politik, melainkan komitmen daerah dalam menutup TPS liar dan membenahi TPA,” tegas Hanif.
Berdasarkan kriteria tersebut, Kota Kendari diduga tidak hanya gagal mempertahankan Adipura, tetapi juga berpotensi masuk kategori kota kotor.
Sebagai informasi, penilaian Adipura 2025 terbagi dalam empat kategori, yakni Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana.
Penilaian dilakukan selama tujuh bulan, mulai Juli hingga Januari, dengan bobot penilaian meliputi 50 persen pengelolaan sampah dan kebersihan, 20 persen alokasi anggaran, serta 30 persen kapasitas SDM dan infrastruktur.
Standar Pengelolaan TPA yang Ideal
Dalam pengelolaan TPA, terdapat beberapa metode yang direkomendasikan, di antaranya:
Sanitary Landfill: Sampah diratakan, dipadatkan, dan ditutup tanah setiap hari untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Controlled Landfill: Sampah diratakan dan dipadatkan, dengan penutupan tanah dilakukan secara berkala.
Pengolahan Air Lindi: Cairan hasil timbunan sampah wajib diolah agar tidak mencemari lingkungan.
Pengelolaan Gas Metana: Gas dari sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
Selain itu, TPA juga harus dilengkapi infrastruktur memadai seperti drainase, kolam lindi, alat berat, serta lokasi yang memenuhi standar lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas melarang praktik open dumping karena dampaknya yang merusak lingkungan. (*)
Editor: Redaksi


















