
Curi Suku Cadang Alat Berat Senilai Rp100 Juta, Pemuda Asal Buton Tengah Dibekuk Polisi
SUARASULTRA.COM | MUNA – Aksi pencurian yang menyasar suku cadang alat berat milik perusahaan tambang kembali terungkap di wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tim Buser Polres Muna berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga kuat menggasak sejumlah komponen bernilai tinggi di Kecamatan Tongkuno.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di area operasional milik PT Ayaskara Alam Nusantara, tepatnya di Desa Tanjung.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya meringkus pelaku berinisial LA (27), warga Kelurahan Bomonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Pelaku ditangkap oleh Tim Buser yang dipimpin Aipda Asra bersama personel Satreskrim Polsek Tongkuno pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Lombe, Kecamatan Gu.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Djufri, mengungkapkan bahwa pelaku mengambil berbagai suku cadang alat berat yang disimpan di pos keamanan perusahaan.
“Barang yang dicuri antara lain lima unit mata breaker excavator, empat unit aki 24 volt, enam buah kuku bucket, serta enam jerigen bahan bakar minyak jenis solar berkapasitas 18 liter,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, LA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Laporan: Redaksi




















