Dua Mahasiswa di Kendari Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di Rumah dan Saku Celana

  • Share
Ketgam: Dua terduga pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Make Image responsive
Make Image responsive

Dua Mahasiswa di Kendari Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di Rumah dan Saku Celana

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membekuk dua pria berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Kolosua, Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam (9/5/2026).

Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda namun masih berada dalam kawasan yang sama setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Kemaraya.

“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah saset berisi sabu-sabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Tersangka pertama berinisial AR (23), warga Desa Ombuombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,61 gram. Satu saset ditemukan di kantong celana pelaku, sementara tiga saset lainnya disimpan di bawah bantal di dalam kamar.

Penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari anggota Polda Sultra yang sebelumnya telah lebih dahulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial GA (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Baca Juga:  Firli Bahuri: Penyelenggara Pemilu Harus Belajar dari Filosofi Tinju

Dari hasil penggeledahan terhadap GA, polisi menemukan empat saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar satu gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu saset plastik kosong, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.

“Kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share