
AMH Sultra-Jakarta Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Baubau, Soroti Dugaan Pelanggaran Enam Penyidik Kasus Emas Rp1,7 Miliar
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid I di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan dalam penanganan kasus dugaan pencurian emas senilai Rp1,7 miliar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Aksi yang diinisiasi oleh Muhammad Rahim itu menyoroti dugaan keterlibatan enam penyidik Satreskrim Polres Baubau dalam sejumlah pelanggaran serius yang kini menjadi perhatian publik.
Massa aksi menilai perkara tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian emas, melainkan telah berkembang menjadi persoalan integritas aparat penegak hukum menyusul munculnya dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, hingga hilangnya barang bukti.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah enam penyidik Satreskrim Polres Baubau diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penanganan perkara, sementara proses etik dan pengawasan internal masih terus berlangsung.
Dalam orasinya, Muhammad Rahim menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Sultra harus menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.
“Masyarakat menunggu ketegasan Polri. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, maka sanksi terberat harus diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan institusi,” tegas Rahim.
Menurut AMH Sultra-Jakarta, dugaan praktik pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, serta hilangnya barang bukti merupakan persoalan yang sangat serius.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta berbagai ketentuan hukum dan kode etik profesi yang mengatur perilaku aparat penegak hukum.
AMH Sultra-Jakarta juga menilai dugaan keterlibatan sejumlah personel dalam satu kesatuan menjadi indikator adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan dan pembinaan internal.
Karena itu, selain mendesak penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar, massa aksi juga meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Polres Baubau.
“Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan beberapa personel dalam satu kesatuan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan kepemimpinan yang berjalan. Kami menilai Kapolres Baubau harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas kondisi yang terjadi di bawah kepemimpinannya,” lanjut Rahim.
Ia menegaskan bahwa jabatan kepemimpinan tidak hanya melekat pada kewenangan, tetapi juga pada tanggung jawab untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, AMH Sultra-Jakarta mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Baubau. Menurut mereka, langkah tersebut penting guna memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan internal berjalan secara efektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Massa aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, transparan, dan berkeadilan.
Rahim juga menyatakan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan pada pekan depan dengan jumlah peserta yang lebih besar sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Jika enam penyidik tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas, termasuk PTDH, harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula terhadap pimpinan yang dinilai gagal melakukan pembinaan dan pengawasan, harus ada langkah evaluasi yang jelas dan terukur. Hanya dengan cara itu marwah institusi Polri dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan,” tutup Muhammad Rahim.
Laporan: Redaksi






















