
Polresta Kendari Ringkus Pria di Kamar Kos, Sita 105 Gram Sabu dan Peralatan Edar Narkoba
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias IW (40) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut ditangkap di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima pihaknya sekitar pukul 20.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Andi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati IR, petugas menemukan enam saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 105,45 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit timbangan digital, saset plastik kosong berbagai ukuran, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
AKP Andi menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar kos. Sebagian ditemukan di lantai kamar, sementara sebagian lainnya tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku.
“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kos, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan petugas. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, IR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Laporan: Redaksi






















