
AMPUH Sultra Desak Polisi Tindak Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Desa Puusangi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Konaweeha, tepatnya di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, sementara aparat penegak hukum dinilai belum melakukan langkah penindakan terhadap para pelaku.
Sorotan tersebut menguat setelah Kepala Desa Puusangi, Gama Ali, sebelumnya membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir di wilayahnya. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum maupun pengamanan lokasi oleh pihak berwenang.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan pihaknya, aktivitas penambangan pasir di Desa Puusangi tidak memiliki legalitas perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hendro, kegiatan yang telah berlangsung cukup lama itu hanya berlandaskan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Dokumen tersebut, kata dia, diberikan kepada Pemerintah Desa Puusangi untuk digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Jadi memang kegiatan penambangan pasir di Desa Puusangi ini jelas ilegal karena tidak memiliki izin. Padahal BWS sudah menerbitkan rekomtek untuk pengurusan perizinan, namun diduga rekomtek tersebut justru dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas penambangan,” ujar Hendro kepada media ini, Jumat (19/6/2026).
Atas temuan tersebut, AMPUH Sultra mendesak Kepolisian agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan area penambangan sekaligus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, Hendro juga mengingatkan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari agar tidak memperpanjang maupun menerbitkan rekomendasi teknis baru kepada Pemerintah Desa Puusangi sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian jangan menunggu barang bukti di lokasi dihilangkan baru kemudian bertindak. Kasus seperti ini seharusnya mendapatkan respons yang cepat dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta BWS Sulawesi IV Kendari untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi teknis terkait pemanfaatan material sungai.
“Kami mengingatkan Kepala BWS Kendari agar tidak ada perpanjangan maupun penerbitan rekomtek baru untuk aktivitas penambangan pasir di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha sebelum seluruh aspek legalitas dipenuhi,” sambungnya.
Lebih lanjut, AMPUH Sultra mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
“Itu sudah sangat jelas ada aktivitas penambangan menggunakan mesin dan izin yang dipersyaratkan juga belum ada. Namun hingga saat ini Kepolisian belum melakukan tindakan. Ada apa?” pungkas Hendro.
Sementara itu, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rahmat Sanusi, SE., ST., MM., menegaskan agar Pemerintah Desa Puusangi segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi syarat legal untuk melakukan pengambilan material tambang galian C pada sungai yang berada dalam kewenangan BWS Sulawesi IV Kendari.
Rahmat menekankan bahwa rekomendasi teknis yang diterbitkan BWS bukan merupakan izin untuk melakukan aktivitas penambangan, apalagi dijadikan sebagai pengganti Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami tegaskan bahwa rekomtek yang diterbitkan oleh BWS Kendari bukan dokumen resmi untuk melakukan penambangan dan tidak dapat dijadikan pengganti IUP. Rekomtek hanya berfungsi sebagai rekomendasi teknis dalam proses pengurusan perizinan, mulai dari IUP Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi untuk komoditas galian C,” jelas Rahmat.
Laporan: Redaksi






















