FRK Akan Demo Besar di Konawe, Desak Pembatalan Sertifikat PRONA 2016 yang Diduga Tumpang Tindih dengan Sertifikat Tahun 1986

  • Share
FRK saat aksi unjuk rasa

Make Image responsive

FRK Akan Demo Besar di Konawe, Desak Pembatalan Sertifikat PRONA 2016 yang Diduga Tumpang Tindih dengan Sertifikat Tahun 1986

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Forum Rakyat Konawe (FRK) berencana menggelar aksi demonstrasi damai pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai bentuk protes terhadap dugaan permasalahan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe yang dinilai merugikan masyarakat pemegang sertifikat sah tahun 1986 di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis, yakni Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kantor Bupati Konawe, Kantor BPN Kabupaten Konawe, serta Polres Konawe. Massa aksi terdiri dari masyarakat terdampak, pemegang sertifikat tanah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen yang peduli terhadap penegakan keadilan serta kepastian hukum di bidang pertanahan.

Koordinator Forum Rakyat Konawe, Andriyadi M., mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya penyelesaian konkret atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari terbitnya Sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2016 pada lahan yang oleh masyarakat diklaim telah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1986.

“Pemegang sertifikat tahun 1986 memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan lahan tersebut. Namun pada tahun 2016 justru terbit sertifikat PRONA yang menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” ujar Andriyadi.

Selain dugaan tumpang tindih kepemilikan, FRK juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi wilayah dalam proses penerbitan sertifikat PRONA tersebut. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, sertifikat PRONA tahun 2016 tercatat diterbitkan dengan alamat Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, sementara objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara.

Baca Juga:  Garda Muda Haluoleo akan Sambangi KPK dan DPR RI Terkait 11 IUP di Blok Mandiodo

Menurut Andriyadi, perbedaan data wilayah tersebut merupakan persoalan mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang karena menyangkut legalitas dan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat PRONA tahun 2016 dapat diterbitkan dengan alamat wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, sementara objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Hal ini harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat karena menyangkut hak-hak warga yang telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1986,” tegasnya.

FRK juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Konawe sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan berbagai pihak terkait guna membahas sengketa tersebut. Dari hasil RDP itu, DPRD telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai langkah penyelesaian. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia, termasuk mengikuti RDP di DPRD Kabupaten Konawe. DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi, tetapi sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” lanjut Andriyadi.

Kondisi tersebut, kata dia, telah menimbulkan keresahan berkepanjangan bagi masyarakat pemegang sertifikat tahun 1986. Mereka merasa hak-haknya terabaikan, sementara lahan yang diklaim sebagai milik sah justru telah lama dikelola oleh pihak lain.

Dalam aksi tersebut, FRK akan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait, yakni:

Membatalkan Sertifikat PRONA Tahun 2016 yang diduga terbit di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah tahun 1986.

Mengusut tuntas oknum-oknum di BPN Kabupaten Konawe yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Memulihkan hak kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan UPPO Naik Sidik, Jaksa Kantongi Beberapa Nama Calon Tersangka

Selain itu, massa aksi juga akan mendesak DPRD Kabupaten Konawe agar terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

FRK menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan aksi damai dan konstitusional yang bertujuan memperjuangkan keadilan serta mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan kepastian hukum untuk bersama-sama mengawal persoalan ini. Kami hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1986. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat,” tutup Andriyadi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share