Warga Segel Kebun Sawit dan Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta, PT TPM Respon Dengan Somasi

  • Share
Foto Kolase

Make Image responsive

Warga Segel Kebun Sawit dan Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta, PT TPM Respon Dengan Somasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan antara seorang warga dengan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas. Merasa hak atas tanahnya diabaikan dan proses penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung menemui titik terang, warga bernama Asman mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe gagal menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dikelola perusahaan selama belasan tahun.

Sebelumnya, Asman telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Konawe pada 3 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.

Dalam proses mediasi, Asman awalnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta. Namun, sebagai bentuk itikad baik untuk mencari jalan tengah, ia mengaku menurunkan tuntutannya menjadi Rp50 juta. Sementara pihak perusahaan, menurutnya, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp25 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp30 juta.

Perbedaan nilai ganti rugi tersebut membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Merasa telah memberikan waktu yang cukup sejak laporan dilayangkan pada Oktober 2025, Asman akhirnya memasang baliho larangan beraktivitas di lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya.

Dalam baliho tersebut tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2101181400014. Baliho itu juga memuat peringatan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asman menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menurunkan nilai tuntutan ganti rugi. Namun hingga kini, ia menilai belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pemilik lahan.

Baca Juga:  Pendemo PT Tiran Mineral Minta Maaf, Kini Mendukung Penuh Pembangunan Smelter di Konut

“kami hanya meminta ganti rugi Rp50 juta. Itu pun sudah turun dari harga awal Rp100 juta. Kalau memang tidak bisa dibayar, tinggalkan saja lahan saya. Cabut semua pohon sawit yang ada di atas tanah saya. Perusahaan ini sudah menikmati lahan tersebut selama belasan tahun. Waktu yang saya berikan juga sudah cukup lama sejak Oktober 2025. Jadi bersihkan sawit ini dari lahan saya, titik,” tegas Asman saat ditemui, Kamis (11/6/2026).

Ia juga mendesak Polres Konawe untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Saya minta Polres Konawe segera bertindak tegas. Lahan saya telah diserobot dan dikuasai selama belasan tahun. Saya berharap ada kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat kecil tidak kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Menanggapi penyegelan tersebut, PT Tani Prima Makmur melalui Manager SSL, Fajar Venus Dirgantara, melayangkan Surat Peringatan I (Somasi) kepada Asman selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Surat bernomor 001/SP/TPM/VI/2026 tersebut berisi teguran dan perintah pembongkaran pagar tanpa izin di areal perkebunan kelapa sawit PT TPM.

Dalam surat somasi itu, PT TPM menyatakan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21.01.00.00.10132. Berdasarkan dokumen tersebut, perusahaan menilai tindakan penyegelan yang dilakukan Asman merupakan perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai bentuk penyerobotan lahan.

Oleh karena itu, PT TPM meminta Asman menghentikan seluruh bentuk penguasaan maupun aktivitas di atas lahan yang disengketakan, membongkar pagar yang telah dipasang, serta mengosongkan area tersebut secara sukarela dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa antara kedua belah pihak masih berlangsung dan belum ditemukan titik temu.

Baca Juga:  Wiwirano Lumpuh Diterjang Lumpur Tambang, PT SCM Dituding Biang Keladi Bencana Ekologis

Laporan: Kardi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share