Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Amankan 258 Tabung Gas

  • Share
Mobil bermuatan gas LPG 3kg saat diamankan polisi.

Make Image responsive

Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Amankan 258 Tabung Gas

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Konawe dalam mengawasi ketersediaan dan pendistribusian energi bersubsidi agar tepat sasaran serta dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan dan penindakan yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Konawe terhadap distribusi barang bersubsidi di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DT 8603 DA yang mengangkut sebanyak 258 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan tabung LPG bersubsidi tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan. Menindaklanjuti temuan itu, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pendalaman yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya dugaan aktivitas distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Konawe melalui Satreskrim menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat agar tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi tambahan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar pihak Satreskrim.

Baca Juga:  Sejarah Baru, Mahasiswa Konawe Gagas Perda Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

Polres Konawe juga mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi aturan terkait distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Polres Konawe berkomitmen hadir menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi dan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share