Krisis Lingkungan Sultra Kian Mengkhawatirkan, 68 Perusahaan Belum Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 21.990 Hektare

  • Share
Kondisi Pencemaran Lingkungan di Sulawesi Tenggara. Foto: Walhi Sultra

Make Image responsive

Krisis Lingkungan Sultra Kian Mengkhawatirkan, 68 Perusahaan Belum Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 21.990 Hektare

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kondisi lingkungan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memprihatinkan. Di tengah laju deforestasi yang terus meningkat dan semakin seringnya bencana hidrometeorologi melanda berbagai wilayah, puluhan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tercatat belum menuntaskan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha, lebih dari 110 perusahaan di Sulawesi Tenggara masih memiliki kewajiban rehabilitasi DAS yang belum diselesaikan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 perusahaan pemegang IPPKH masuk dalam daftar pemantauan khusus dengan total luasan rehabilitasi mencapai 21.990,143 hektare.

Situasi ini menjadi ironi di tengah terus menyusutnya tutupan hutan di Bumi Anoa. Dalam periode 2017–2023, Sulawesi Tenggara kehilangan sekitar 233 ribu hektare tutupan hutan atau setara 10,81 persen dari total luas kawasan hutan. Sebagian besar kehilangan tersebut terjadi di wilayah yang mengalami ekspansi aktivitas pertambangan.

Data Global Forest Watch mencatat, sejak 2002 hingga 2025, Sulawesi Tenggara telah kehilangan sekitar 230 ribu hektare hutan primer basah atau sekitar 40 persen dari total kehilangan tutupan pohon selama periode tersebut. Akibatnya, luas hutan primer basah di daerah ini menyusut hingga 11 persen.

Bahkan dalam rentang 2021–2025, sekitar 96 persen kehilangan tutupan pohon terjadi di kawasan hutan alam. Total kehilangan di area tersebut mencapai 45 ribu hektare yang berkontribusi terhadap pelepasan emisi karbon sekitar 35 juta ton CO2 ekuivalen.

Kabupaten Kolaka tercatat sebagai wilayah dengan kehilangan tutupan pohon terbesar, mencapai 130 ribu hektare. Disusul Konawe Selatan seluas 93 ribu hektare, Muna 70 ribu hektare, Konawe 67 ribu hektare, dan Konawe Utara sekitar 60 ribu hektare.

Analisis berbasis DAS menunjukkan pembukaan lahan untuk aktivitas pertambangan telah meningkatkan luas lahan kritis akibat berkurangnya daya serap tanah dan meningkatnya limpasan air permukaan. Dampaknya, risiko banjir dan longsor di berbagai daerah Sulawesi Tenggara semakin tinggi.

Baca Juga:  Tim Voli Putri Abuki Tembus Final, Siap Rebut Piala Bupati Konawe 2025

Kajian lingkungan juga menemukan sekitar 69 ribu hektare wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di zona rawan bencana. Sementara sekitar 94 ribu hektare lainnya berada di kawasan permukiman dan lahan pertanian produktif.

Di tengah kondisi tersebut, pelaksanaan rehabilitasi DAS dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. BPDAS Konaweha mengakui masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam perizinan penggunaan kawasan hutan.

Koordinator Rehabilitasi DAS BPDAS Konaweha, Martin Gerungan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan pemegang IPPKH yang belum memenuhi kewajibannya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan.

“Pengawasan terhadap progres rehabilitasi DAS perusahaan pemegang IPPKH juga dipantau oleh Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Martin, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, perusahaan dapat melaksanakan rehabilitasi DAS secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. BPDAS Konaweha juga membuka ruang pendampingan teknis bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme pelaksanaan rehabilitasi.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat indikator yang dapat menjelaskan secara rinci tingkat keberhasilan rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir. Ketiadaan data capaian yang terukur membuat efektivitas program pemulihan lingkungan tersebut sulit dievaluasi secara menyeluruh.

Padahal, sepanjang 2020 hingga 2026, puluhan bencana alam tercatat terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, baik di kawasan daratan maupun kepulauan. Sebagian di antaranya berada dalam bentang DAS yang beririsan langsung dengan kawasan IPPKH.

Data yang dihimpun menunjukkan, dari 68 perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban rehabilitasi DAS, sejumlah perusahaan bahkan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sedikitnya lima perusahaan tercatat telah menerima Teguran Ketiga yang berpotensi berujung pada pencabutan izin IPPKH apabila tidak segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  Direktur RSU Konawe: Sakit Jangan Khawatir Untuk Berobat, Tak Ada Uang Kami Bantu Secara Gratis

Sejumlah perusahaan juga memiliki tanggung jawab rehabilitasi dalam skala besar, bahkan melebihi 1.000 hektare. Namun hingga kini, kegiatan penanaman di lapangan belum terealisasi dengan berbagai alasan, mulai dari belum tersusunnya dokumen teknis, proses relokasi lokasi penanaman, hingga status IPPKH yang tidak aktif.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa perusahaan dengan kewajiban rehabilitasi terbesar di antaranya PT Pan** ***** ********* dengan luasan 1.249 hektare, PT ******* Konawe Utara Tahap I seluas 1.200 hektare, PT A*** A**** B**** ******** Tahap II seluas 1.168 hektare, PT K******* ******* seluas 1.150 hektare, serta PT ****** ***** dengan kewajiban rehabilitasi mencapai 1.085 hektare.

Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan yang telah menerima sanksi administratif karena belum menunjukkan progres rehabilitasi, mulai dari Teguran Tertulis I hingga Teguran Tertulis III. Sebagian lainnya masih terkendala penyusunan Rencana Kerja Penanaman (RKP), revisi lokasi penanaman, maupun belum diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Rehabilitasi DAS.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan kewajiban rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Di satu sisi, kerusakan hutan dan degradasi lingkungan terus berlangsung serta meningkatkan potensi bencana.

Namun di sisi lain, ribuan hektare kawasan yang seharusnya dipulihkan masih menunggu realisasi tanggung jawab dari para pemegang izin yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan usaha.

Dengan luas kewajiban rehabilitasi yang mencapai hampir 22 ribu hektare, penyelesaian tanggung jawab lingkungan oleh para pemegang IPPKH menjadi pekerjaan rumah besar yang mendesak untuk dituntaskan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengurangi risiko bencana di Sulawesi Tenggara.

Laporan: Tim

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share