Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Aktivis Sultra Masih Bergulir, Kuasa Hukum Desak Polda Segera Gelar Perkara

  • Share
Andriansyah Siregar, SH (tengah).

Make Image responsive

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Aktivis Sultra Masih Bergulir, Kuasa Hukum Desak Polda Segera Gelar Perkara

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkan oleh seorang aktivis Sulawesi Tenggara, Yongki, masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/268/IV/2026/Ditreskrimsus dan telah diadukan sejak 7 April 2026. Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kuasa hukum pelapor, Andriansyah Siregar, S.H., berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan yang telah berlangsung hampir tiga bulan.

“Kami berharap laporan klien kami dapat segera dirampungkan. Saat ini prosesnya sudah berjalan hampir tiga bulan dan kami berharap ada kepastian hukum terkait penanganan perkara ini,” ujar Andriansyah kepada sejumlah awak media, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, Yongki selaku pelapor telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Selain itu, para terlapor juga disebut telah menjalani pemeriksaan.

“Klien kami sudah memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan informasi yang kami peroleh, para terlapor juga telah diperiksa. Karena itu, kami berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi,” katanya.

Andriansyah mengungkapkan, dirinya bersama kliennya mendatangi ruang penyidik Unit 1 Tipidsiber Polda Sultra pada Senin pagi untuk memperoleh perkembangan terbaru terkait laporan tersebut.

“Dari informasi yang kami terima, saat ini penyidik sedang merampungkan administrasi untuk pelaksanaan gelar perkara hasil penyelidikan. Kami juga masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hasil gelar tersebut,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial AS dan IL. Keduanya diduga melakukan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi atau media sosial yang dianggap merugikan nama baik pelapor.

Baca Juga:  Satu Korban Kapal Terbalik di Perairan Totobo Ditemukan Meninggal, Satu Lainnya Masih Hilang

“Dua orang yang dilaporkan oleh klien kami yakni AS dan IL. Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal 433 ayat (1) mengatur tentang pencemaran yang dilakukan secara lisan, sedangkan ayat (2) mengatur pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik.

Selain itu, Pasal 441 KUHP mengatur bahwa ancaman pidana dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

“Merujuk pada ketentuan tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku dapat bertambah apabila dilakukan melalui media digital. Karena itu, kami berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan sehingga ada kepastian mengenai status hukum perkara yang dilaporkan klien kami,” pungkas Andriansyah.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share