BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

  • Share
BASMI saat melaporkan dugaan pelanggaran PT TPM ke Polda Sultra.

Make Image responsive

BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Tani Prima Makmur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jum’at 26 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan setelah BASMI menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun, BASMI menduga telah terjadi pembukaan serta konversi kawasan hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya mendorong penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap Polda Sultra segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Apalagi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah memvalidasi adanya beberapa titik kawasan yang diduga telah dirambah. Karena itu, kami berharap persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Beni.

Beni juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu pihaknya telah mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk mengonfirmasi persoalan tersebut. Menurutnya, tim dari Dinas Kehutanan telah turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, bahkan mereka telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Kadin Diminta Bersinergi Dengan Pemda Dalam Membangun Daerah

Dalam laporannya, BASMI mendesak Polda Sultra agar segera memanggil seluruh pihak yang terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serta berkoordinasi dengan instansi kehutanan guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.

Meski demikian, BASMI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan supremasi hukum hingga terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Manajemen PT TPM.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share