Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Landono, Sita 7,95 Gram Barang Bukti

  • Share
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku sabu

Make Image responsive

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Landono, Sita 7,95 Gram Barang Bukti

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Tim Koba Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (40) diamankan bersama barang bukti yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,95 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Desa Wonua Sangia kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Wonua Sangia. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 7,95 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Selain lima saset sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni empat ball saset plastik kosong ukuran kecil, satu saset plastik kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, gunting, satu bong atau alat isap, pireks kaca, korek gas, tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Herman.

Baca Juga:  Tersinggung Saat Mabuk, Pria di Kolaka Nekat Tikam Teman Sendiri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share