Dugaan Konflik Kepentingan Proyek Rehabilitasi DAS di BPKH Kendari Disorot, Anti-Corruption Women’s Forum Minta Audit Menyeluruh

  • Share
Ketgam: Direktur Eksekutif Anti-Corruption Women's Forum, Sazkyha Pratiwi Sakir

Make Image responsive

Dugaan Konflik Kepentingan Proyek Rehabilitasi DAS di BPKH Kendari Disorot, Anti-Corruption Women’s Forum Minta Audit Menyeluruh

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik.

Isu tersebut mencuat setelah Anti-Corruption Women’s Forum mengaku menemukan indikasi adanya pola distribusi proyek yang dinilai tidak berjalan secara transparan dan kompetitif. Organisasi tersebut menduga terdapat keterkaitan antara salah satu perusahaan pelaksana dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPKH Kendari.

Direktur Eksekutif Anti-Corruption Women’s Forum, Sazkyha Pratiwi Sakir, mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah.

Menurutnya, terdapat dugaan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan oknum internal memperoleh keuntungan dalam proses pelaksanaan proyek rehabilitasi DAS.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Kami melihat adanya indikasi yang mengarah pada dugaan permufakatan yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pengelolaan proyek negara,” ujar Sazkyha, dikutip dari Simpulindonesia.com.

Sazkyha menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Padahal, proyek rehabilitasi DAS memiliki tujuan penting untuk memulihkan fungsi lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap proyek-proyek strategis harus diperketat. Jika tidak dilakukan secara transparan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi merugikan kepentingan negara maupun masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT GMS di Konawe Selatan, Jetty untuk Tambang Nikel Tanpa Izin

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 4 Juli 2026, Ardikayasa, yang mengaku sebagai ASN di BPKH Wilayah XXII Kendari, membenarkan bahwa perusahaan yang dimilikinya memiliki kontrak kerja sebagai salah satu vendor di PT SCM.

“Kalau kontraknya memang benar, tetapi tidak semua. Vendor di SCM ada beberapa, dan salah satunya adalah kami,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan miliknya merupakan salah satu dari empat vendor yang mengerjakan pekerjaan di PT SCM.

“Vendor SCM itu ada empat yang menangani pekerjaan berbeda, dan salah satunya perusahaan kami,” terangnya.

Namun demikian, Ardikayasa membantah terlibat langsung sebagai pelaksana proyek meskipun dirinya berstatus ASN di BPKH.

“Saya memang ASN di BPKH. Tetapi saya tidak tergabung sebagai pelaksana di dalam vendor tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan yang disampaikan Anti-Corruption Women’s Forum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share