
HMKS Tegas Tolak Penerbitan dan Perpanjangan RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan, serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga berulang kali melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi dalam memberikan persetujuan RKAB, tetapi juga harus melihat tingkat kepatuhan perusahaan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus benar-benar objektif dan cermat dalam menilai apakah perusahaan tersebut masih layak diberikan izin untuk kembali beroperasi,” tegas Beni.
Menurutnya, selama menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Palangga Selatan, PT Macika Mada Madana diduga kerap melakukan kegiatan operasional di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tindakan tersebut, kata dia, tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan akibat deforestasi yang berdampak pada perubahan ekosistem secara bertahap.
Sebagai putra daerah Konawe Selatan, Beni menilai aktivitas pertambangan di luar IUP juga berpotensi memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Aktivitas di luar IUP tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga berpotensi memancing konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 24 Maret 2025, Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, pernah menyampaikan kecaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana di luar wilayah IUP.
Saat itu, Hendra meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan serta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan PT Macika Mada Madana, bahkan mengusulkan agar izin tersebut dimoratorium.
Beni menilai pernyataan tersebut menjadi salah satu catatan penting yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum memberikan persetujuan RKAB kepada perusahaan.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara masih banyak catatan penting yang semestinya menjadi bahan evaluasi sebelum persetujuan diberikan kepada PT Macika Mada Madana,” katanya.
Di akhir keterangannya, HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Macika Mada Madana. Organisasi tersebut juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi dalam skala besar apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan kepentingan masyarakat Konawe Selatan secara menyeluruh.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kami dengan tegas menolak penerbitan maupun perpanjangan RKAB PT Macika Mada Madana,” tutup Beni.
Laporan: Redaksi






















