
GMA Sultra Desak Bupati Konsel Nonaktifkan Sekda, Minta Evaluasi Menyusul Dugaan Skandal Perselingkuhan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah administratif dengan berkoordinasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengevaluasi sekaligus menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama pejabat tersebut dan kini menjadi perhatian publik serta dikabarkan tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas birokrasi. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati Konawe Selatan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengevaluasi serta menonaktifkan Sekda dari jabatannya selama proses hukum dan pemeriksaan berlangsung.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Ikbal, Minggu (12/7/2026).
Menurut Ikbal, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan kepegawaian, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait prinsip integritas, etika, profesionalisme, akuntabilitas, serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat ASN.
Selain itu, dugaan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.
“GMA Sultra memandang bahwa seorang pejabat tinggi pratama harus menjadi teladan bagi seluruh ASN. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin ASN. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan menduduki jabatan strategis,” tegasnya.
Meski demikian, GMA Sultra menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ikbal menyebut, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip good governance serta bebas dari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Selain mendesak Bupati Konawe Selatan, GMA Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat ASN di daerah sesuai kewenangannya. BKN juga diminta memberikan pendampingan dalam proses evaluasi administrasi kepegawaian apabila diperlukan.
“Jangan sampai persoalan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, sementara pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Muhammad Ikbal Laribae.
Laporan: Redaksi






















