Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha Rp12,9 M Disorot, Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal

  • Share
Tambang Batu Ilegal di Kecamatan Amonggedo diduga menjadi penyuplai proyek BWS.

Make Image responsive

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha Rp12,9 M Disorot, Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang menelan anggaran Rp12,963 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari itu diduga menggunakan material batu yang berasal dari aktivitas penambangan yang legalitasnya dipertanyakan di Kecamatan Amonggedo.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.963.000.000 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.

“Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Rezeki Putra Perkasa, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Indoplan Inti Patria,” ungkapnya.

Kontrak pekerjaan diketahui ditandatangani pada 8 April 2026 dengan sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pada papan proyek juga tercantum bahwa pelaksanaan pekerjaan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Warga tersebut menduga material batu yang digunakan dalam proyek berasal dari aktivitas penambangan di Kecamatan Amonggedo yang hingga kini belum memiliki kejelasan legalitas.

“Jika dugaan itu benar, maka penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Kerja PJSA BWS Sulawesi IV, M. Akil Ishak, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Pesan yang dikirim diketahui telah diterima dan dibaca.

Sementara itu, pihak CV Rezeki Putra Perkasa selaku kontraktor pelaksana maupun PT Indoplan Inti Patria sebagai konsultan pengawas juga belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga:  Bukan PHP, Begini Penjelasan PT Tiran Terkait Rencana Pembangunan Smelter di Konut

Legalitas Tambang di Amonggedo Dipertanyakan

Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai aktivitas penambangan mineral bukan logam berupa batuan di Desa Wowohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan laporan yang dilansir Insankita.com, aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan mesin pemecah batu (breaker) untuk melakukan penambangan serta pengolahan material.

Dari hasil penelusuran media tersebut, pengelola tambang berinisial S membenarkan penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan. Namun, pengelola mengklaim penggunaan ekskavator dan breaker hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Amonggedo.

Menurut pengakuannya, penggunaan alat berat hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut, sedangkan aktivitas penambangan lainnya tidak menggunakan peralatan berat.

Pengelola tambang juga mengklaim telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Operasional usaha disebut dijalankan melalui badan usaha berbentuk CV Usrul yang komisarisnya merupakan adiknya.

Meski demikian, hingga kini belum diperoleh dokumen maupun salinan perizinan yang dapat membuktikan keberadaan SIPB tersebut, termasuk kesesuaian wilayah izin dengan lokasi aktivitas penambangan yang dimaksud.

ESDM Sultra: Belum Ada SIPB Terbit di Konawe

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Konawe.

“Belum ada yang terbit,” tegas Hasbullah saat dikonfirmasi.

Hasbullah juga menantang pihak yang mengklaim telah mengantongi SIPB agar menunjukkan surat keputusan (SK) izin tersebut.

“Belum ada yang terbit. Kalau ada, pasti ada SK-nya. Sekarang tunjukkan mana SK-nya. Jadi sampai saat ini yang ada hanyalah pengajuan SIPB, tetapi yang sudah terbit belum ada. Saya sampaikan apa adanya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Korupsi Dinas Pendidikan, Penyidik Bakal Terapkan TPPU

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share