DPMPTSP Kendari Tegaskan Izin Alexandria Hills Belum Terbit, Aktivitas Pembangunan Disorot

  • Share
Lokasi Perumahan yang diduga belum berizin.

Make Image responsive

DPMPTSP Kendari Tegaskan Izin Alexandria Hills Belum Terbit, Aktivitas Pembangunan Disorot

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik dugaan pelanggaran perizinan proyek Perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses perizinan yang disebut belum rampung, aktivitas pembangunan di lokasi proyek diduga masih terus berlangsung, Sabtu (1/8/2026).

Proyek tersebut dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian masyarakat. Dugaan aktivitas land clearing, penimbunan, pemerataan lahan hingga pekerjaan cut and fill tanpa izin resmi memicu kritik dari berbagai elemen, mulai dari kalangan pemuda hingga mahasiswa.

Di tengah derasnya aktivitas di lapangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Sakti, mengungkapkan bahwa proses perizinan Alexandria Hills hingga kini belum selesai dan masih berada pada tahapan awal.

“Ditracking kami sementara proses KRK di OPD teknis PUPR,” ujar Ibram Sakti.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses administrasi perizinan proyek masih berlangsung dan belum mencapai tahap penerbitan izin dari DPMPTSP.

Ibram juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin resmi terkait pembangunan Perumahan Alexandria Hills.

“Kalau di kami keluarannya belum ada,” tegasnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelaksanaan aktivitas pembangunan yang diduga telah berjalan di lokasi proyek.

Di sisi lain, instansi teknis yang berkaitan langsung dengan proses perizinan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut.

Minimnya keterangan dari instansi terkait semakin memicu sorotan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan pemerintah dalam mengawal proyek pembangunan di Kota Kendari.

Apabila dugaan pelanggaran perizinan tersebut terbukti, maka persoalan Alexandria Hills tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi juga dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Transaksi, Polisi Amankan Motor Hasil Curian di Kendari

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share