Buron 35 Hari, Pria Pembawa Kabur Mobil Taksi Online di Kendari Ditangkap di Konawe

  • Share
Ketgam: Pelaku yang diduga membawa kabur mobil milik pengemudi taksi online berhasil diamankan polisi beserta barang bukti usai buron selama lebih dari satu bulan.

Make Image responsive

Buron 35 Hari, Pria Pembawa Kabur Mobil Taksi Online di Kendari Ditangkap di Konawe

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelarian seorang pria berinisial G (30), yang diduga membawa kabur mobil milik pengemudi taksi online, akhirnya berakhir di tangan polisi setelah lebih dari sebulan menjadi buronan.

Terduga pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Kendari di wilayah hukum Polres Konawe pada Sabtu (1/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas kasus pencurian mobil yang terjadi di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.

“Pelaku telah kami amankan di wilayah hukum Polres Konawe dan saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” ujar Kompol Welliwanto Malau kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Korban, Hamzah (31), menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi Maxim dengan tujuan Polres Kolaka. Tarif perjalanan disepakati sebesar Rp750 ribu dan akan dibayarkan secara tunai.

Setelah bertemu di sebuah perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pelaku meminta korban membatalkan pesanan di aplikasi dengan alasan agar saldo akun pengemudi tidak terpotong. Korban pun menuruti permintaan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DT 1304 RF.

Sekitar pukul 18.15 WITA, keduanya singgah di sebuah masjid di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, karena korban hendak menunaikan salat Magrib. Sebelum turun dari kendaraan, pelaku meminta agar mesin dan AC mobil tetap menyala dengan alasan ingin menunggu di dalam mobil.

Namun, seusai menunaikan salat, korban mendapati mobil yang dikemudikannya telah raib dari lokasi parkir. Korban sempat menghubungi pelaku melalui telepon. Saat itu, pelaku berdalih sedang menuju kantor polisi terdekat untuk menemui rekannya dan berjanji akan kembali. Hingga beberapa saat ditunggu, pelaku tidak pernah muncul.

Baca Juga:  Dihujat profesinya, Jubir GTC-19 Butur Tempuh Langkah Hukum

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp108 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wonggeduku, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share