Curi Empat Handphone dan Barang Berharga, Pria di Kendari Ditangkap Tim Buser 77, Uangnya Dipakai Beli Sabu

  • Share
Ketgam: Pelaku berinisial YU saat diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus dugaan pencurian sejumlah barang elektronik di Jalan DI Panjaitan, Kota Kendari.

Make Image responsive

Curi Empat Handphone dan Barang Berharga, Pria di Kendari Ditangkap Tim Buser 77, Uangnya Dipakai Beli Sabu

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial YU (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sejumlah barang elektronik di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.25 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) malam di sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan.

Korban berinisial AW (34) melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Itel miliknya serta tiga unit handphone titipan rekannya yang disimpan di dalam laci meja. Selain itu, korban juga kehilangan satu botol parfum dan satu topi rimba.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan YU di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulis.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke ruangan korban yang saat itu dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Setelah menggeledah isi ruangan, pelaku mengambil empat unit handphone yang berada di dalam laci meja, kemudian membawa kabur satu botol parfum dan satu topi rimba milik korban.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku.

Polisi juga mengungkap bahwa sehari setelah beraksi, tepatnya pada Selasa (21/7/2026), pelaku menggadaikan handphone hasil curian di sejumlah konter di Kota Kendari dengan nilai berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit.

Baca Juga:  Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil menggadaikan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, YU telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share