Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal

  • Share

Make Image responsive

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara segera menahan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, serta memeriksa istrinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Jenderal Lapangan (Jendlap) Gempur Sultra, Sawal Petrus, menilai proses hukum terhadap Suparjo harus berjalan secara tegas dan transparan mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat objektif penahanan telah terpenuhi,” ujar Sawal kepada jurnalis, Kamis (6/8/2026).

Selain meminta penahanan terhadap Suparjo, Gempur Sultra juga mendesak penyidik memeriksa istri Suparjo atas dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

“Apabila nantinya terbukti terlibat, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sawal.

Sawal menambahkan, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, meskipun istri Suparjo diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami meminta Polda Sultra bersikap profesional dan tidak membeda-bedakan siapa pun di hadapan hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai prosedur,” katanya.

Di sisi lain, Gempur Sultra mengapresiasi keberanian Ditreskrimsus Polda Sultra yang telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal.

Menurut Sawal, penetapan tersangka terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Sultra sekaligus Ketua Fraksi NasDem menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Kami berharap Polda Sultra tetap konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Gelar Safari Ramadhan, Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Kamtibmas

Gempur Sultra juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.

Sementara itu, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“SPDP sudah kami kirim. Tersangka juga sudah diperiksa dan kami telah berkoordinasi dengan JPU. Saat ini masih ada beberapa petunjuk dari JPU yang sedang kami lengkapi, sehingga kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk kemungkinan pihak yang disebutkan tadi (istri Suparjo),” kata Haris.

Haris menegaskan, penyidik akan memeriksa siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana, termasuk apabila terdapat aliran dana kepada istri Suparjo, tentu akan kami mintai keterangan. Untuk sementara, istri Suparjo memang belum diperiksa,” jelasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share