Dua Karyawan PT KNI Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Kawasan FPP

  • Share
Ketgam: Dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan FPP PT KNI.

Make Image responsive

Dua Karyawan PT KNI Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Kawasan FPP

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Feed Preparation Plant (FPP) PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang disebut sebagai karyawan PT KNI, masing-masing WBJ alias W (33) dan MA alias A (36). Keduanya diamankan dari sebuah kamar mes karyawan di kawasan FPP PT KNI, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di salah satu kamar mes karyawan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya dua orang karyawan PT KNI yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar mes,” ujar Riswandi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi bersama petugas keamanan PT PCM, personel BKO Brimob, serta unsur pemerintah setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan kedua pria tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari WBJ, petugas menemukan tiga saset plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,63 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan satu buah sarung berwarna hitam.

Sementara dari MA, petugas mengamankan satu saset plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, polisi menemukan satu saset plastik klip kosong, sebuah pirex, sebungkus rokok Dunhill warna hitam, korek api, serta sendok yang dibuat dari pipet.

Baca Juga:  DPO Polda Sultra, Pengusaha Tambang Nikel Kariatun Diduga Kabur ke Hongkong

Dengan demikian, total kristal yang diduga sabu dan diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto sekitar 8,93 gram.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam perkara tersebut, keduanya diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana.

Keduanya disangkakan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share