Curanmor di Kendari Terungkap, Motor Milik Anggota Polri Digadaikan Rp1,5 Juta

  • Share
Pelaku bersama barang bukti.

Make Image responsive

Curanmor di Kendari Terungkap, Motor Milik Anggota Polri Digadaikan Rp1,5 Juta

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG alias Agil, 22 tahun, warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait laporan pencurian sepeda motor.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto,” ujar Konpol Welliwanto Malau.

Kasus tersebut bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial SU, seorang anggota Polri, memarkir sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah bernomor polisi DT 2049 RG di depan kamar kosnya di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Saat hendak keluar untuk membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mencari di sekitar kos dan menanyakan kepada warga sekitar, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya AG alias Agil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Agil mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial A.

Keduanya disebut terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran. Saat melihat sepeda motor korban terparkir di dalam area kos dalam kondisi stang tidak terkunci, Agil kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area kos, sementara Aril mengawasi situasi sekitar.

Baca Juga:  Respon Dugaan Kebocoran Pajak Masyarakat, Inspektorat Konawe Akan Melakukan Pemsus

Setelah keluar dari lokasi, Aril menonda Agil yang mengendarai sepeda motor hasil curian hingga ke sekitar Jalan KM 40. Di lokasi tersebut, Agil kemudian merusak kabel sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan.

Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke rumah seorang rekannya berinisial R. Di tempat itu, beberapa bagian kendaraan dilepas dan sejumlah part variasi diambil.

Namun, saat membuka bagasi jok sepeda motor, Agil mengaku kaget setelah melihat adanya lambang Polri. Mengetahui kendaraan tersebut berkaitan dengan anggota kepolisian, Agil kemudian membawa sepeda motor tersebut pulang.

Keesokan harinya, sepeda motor hasil curian tersebut digadaikan kepada sepupunya berinisial F di wilayah Soropia. Dari transaksi tersebut, Agil menerima uang sebesar Rp1,5 juta.

Menurut keterangan polisi, uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG, nomor rangka MH1JMJ112TK015950, dan nomor mesin JMJ1E1015806.

AKP Welliwanto Malau menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebut pelaku dalam pemeriksaan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share