
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Anang, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada periode 2017–2019. Saat itu, PT CNI yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi atau Eksploitasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO,” kata Anang dalam konferensi pers.
Selain PT CNI, tiga tersangka perorangan yang telah diumumkan Kejagung masing-masing berinisial BS, NRH, dan MHI.
BS diketahui merupakan pejabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018. Sementara NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 dan MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik sehingga identitasnya belum disampaikan kepada publik.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat pengaturan terkait dokumen dan hasil pengujian kadar nikel yang digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Kejagung sebelumnya menyebut PT CNI diduga belum memiliki RKAB, namun telah memperoleh rekomendasi ekspor. Penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.
Penyidik menduga pihak PT CNI meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Dalam perkembangan sebelumnya, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejagung pada 28 Agustus 2026. Dana tersebut dititipkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berlanjut untuk mengungkap konstruksi perkara dan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Laporan: Kardi






















