
Polres Konawe Gelar Operasi Patuh Anoa 2026, Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mulai melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulis mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan jalan raya tidak semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan publikasi resmi Humas Polres Konawe, terdapat 10 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Anoa 2026.
Adapun 10 sasaran tersebut meliputi:
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
Pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh narkoba.
Polres Konawe menegaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan helm berstandar SNI dan sabuk keselamatan, misalnya, merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan. Sementara itu, penggunaan telepon seluler saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan memperlambat respons pengendara terhadap situasi di jalan.
Demikian pula, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba dapat mengganggu kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan. Pelanggaran lain, seperti melawan arus dan membawa muatan melebihi ketentuan, juga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
“Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya berkendara secara tertib, melengkapi dokumen kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” demikian imbauan Kapolres Konawe dalam keterangan tertulisnya.
Polres Konawe juga mengusung pesan “Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita Bersama” sebagai ajakan untuk menumbuhkan budaya keselamatan di jalan raya.
Keberhasilan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kesadaran untuk mematuhi aturan diharapkan tidak hanya muncul saat operasi kepolisian berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap aktivitas berkendara.
Laporan: Kardi






















