
Bea Cukai Kendari Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp3,05 Miliar
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai mencapai Rp4,55 miliar dan merupakan hasil dari 254 penindakan sepanjang 2025.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp3.051.693.000 atau sekitar Rp3,05 miliar.
Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Kendari dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., mengatakan, 254 penindakan yang dilakukan sepanjang 2025 merupakan hasil pengawasan intensif yang didukung sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta partisipasi masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara,” ungkap Taufik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sultra.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat dan aparat penegak hukum, yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal,” sambungnya.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan dan penindakan Bea Cukai Kendari di berbagai wilayah Sultra selama 2025. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses penetapan dan memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, jutaan batang rokok ilegal terlebih dahulu dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait. Hal ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai prosedur serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Taufik menegaskan, Bea Cukai Kendari akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” jelasnya.
Selain memperkuat pengawasan, Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran barang ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui akun Instagram resmi @beacukaikendari.
Laporan: Redaksi






















