Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polda Sultra Tegaskan Berlaku di Dalam dan Luar Dinas

  • Share
Ketgam: Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K.

Make Image responsive

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polda Sultra Tegaskan Berlaku di Dalam dan Luar Dinas

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, termasuk di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta seluruh Polres dan Polsek jajaran.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa larangan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja Polri.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Polri dalam menyikapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Pasalnya, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape pada umumnya.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga:  Kapolri Minta Bupati Konawe Jaga Keamanan Investasi VDNI dan OSS

Iis Kristian menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan seluruh personel Polri senantiasa menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah pencegahan dari dalam institusi.

Polda Sultra pun mengajak seluruh personel untuk menaati surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, diharapkan komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas semakin kuat, sekaligus mendukung upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share