Home / Daerah / Dugaan Ilegal Logging di Desa Baru, KPH Tangka: Sudah Dilaporkan Ke Polres Sinjai

Dugaan Ilegal Logging di Desa Baru, KPH Tangka: Sudah Dilaporkan Ke Polres Sinjai

Make Image responsive
Make Image responsive

Barang Bukti Kayu Olahan yang diduga berasal dari Kawasan Hutan. Foto: Ist

SUARASULTRA.COM | SINJAI – Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan di dalam kawasan hutan, Senin 13 Maret 2023.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pejabat Kantor KPH Tangka menanggapi pernyataan Muhlis Kepala Desa Baru yang menyebut pemgelola kayu bantalan yang ditangkap oleh KPH Tangka memiliki surat izin.

“Surat izin pengolahan kayu bantalan tidak ada dikeluarkan dari KPH Tangka Sinjai,” tegas Jusmin yang saat itu didampingi Mustafa MH.

Menurut Jusmin, kasus dugaan ilegal logging tersebut telah dilaporkan ke Polres Sinjai. Kata dia, pihak Polres Sinjai sudah turun melakukan pengecekan di lokasi.

“Saat tiba di lokasi kami bersama pihak Polres Sinjai kembali menemukan aktivitas penebangan pohon yang baru. Ada lagi pengelolaan di sana. Padahal sudah nyata kita telah melakukan penangkapan kayu bantalan sebelumnya,”jelas Jusmin.

Lebih lanjut Jusmin menerangkan bahwa status lokasi tempat penebangan kayu tersebut merupakan kawasan hutan. Belum ada penetapan status hutan desa di wilayah tersebut.

“Memang pernah diusulkan tetapi baru sementara proses pengusulan penurunan status kawasan hutan desa. Namun, sudah terjadi penebangan pohon di lokasi,” terangnya.

“Meski sudah turun status menjadi hutan desa, untuk penebangan kayu bantalan tetap dilarang,” sambungnya.

Lebih lanjut Jusmin menuturkan jumlah kubikasi kayu bantalan berhasil ditangkap di Desa Baru berjumlah sembilan kubik. Penangkapan dilakukan bulan Februari 2023.

Sebelum kayu bantalan tertangkap, Jusmin menyebut pihak KPH Tangka Hilir Sinjai mendapat informasi bahwa kayu bantalan tersebut akan dijual ke wilayah Galesong, Sulawesi Selatan.

“Kita sudah laporkan ke Polres Sinjai. Jika diperlukan bantuan dari GAKKUM KLHK kita akan melibatkan,” kata Mustafa, MH menambahkan.

Sementara itu, GAKKUM KLHK melalui tim Sporc Indonesia Timur Agus Sugeng dan Rivai saat dimintai tanggapan terkait kasus penangkapan kayu bantalan tersebut, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui setelah dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, Muhlis, kepala Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah, mengatakan bahwa Pengelolah kayu bantalan tersebut memiliki surat izin dari pihak kehutanan.

Pernyataan itu dikemukakan Muhlis saat dijumpai awak media di kantor Desa Sabtu 11 Maret 2023.

Bahkan Muhlis, mengklaim bahwa pihak kehutanan sendiri yang mengeluarkan surat rekomendasi/izin kemudian Kehutanan sendiri yang melakukan penangkapan kayu, saat kayu sedang diangkut menggunakan mobil. Jumlah kayu bantalan ditangkap KPH kurang lebih sebanyak 70 batang. (Tim)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

error: Content is protected !!