Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Suarasultra.com, Unaaha – Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di halaman kantor Kejaksaan Negeri,Jum’at ( 17/2/2017) pukul 10.00 Wita.

Kajari Konawe,Saiful Bahri Siregar,SH.,MH melalui Kasi Pidum, Ilmiawan Tibe Hafid,SH mengatakan Kejari Konawe telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 saset.

” Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Jadi diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa kami sebagai eksekutor terhadap barang bukti berdasarkan putusan yaitu dirampas untuk dimusnahkan,”kata Ilmiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya,barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan kumpulan barang bukti dari 9 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkra ).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe,Ilmiawan Tibe Hafid,SH mengungkapkan dari 38 saset barang bukti yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat yang berbeda.Sehingga tidak bisa dirinci berat secara keseluruhan.

” Yang jelas barang bukti tersebut masih tersegel.Berat persasetnya itu beda-beda.Namun dari 9 perkara yang ada,satu perkara mempunyai 7 saset barang bukti yang mana berat secara keseluruhan hingga 5 gram,”ungkapnya.

Menurutnya,barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 saset tersebut merupakan barang bukti kasus narkoba yang telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2017 ini.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini disaksikan oleh pihak Kepolisian Resot Konawe dari Unit Narkotika dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara.(***)

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg Berlanjut, Kuasa Hukum: Kami Akan Hadapi Prosesnya

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Muh. ...