Projo Sebut Pemekaran Desa di Kecamatan Anggotoa Melanggar Aturan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

 

Suarasultra.com, Unaaha – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Konawe menyoroti pemekaran sejumlah desa di Kecamatan Anggotoa.Lembaga Swadaya Masyarakat ini menyebut Kecamatan Anggotoa belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Berdasarkan hasil investigasi LSM Pro Jokowi ini,desa pendukung sebagai syarat pemekaran Kecamatan sudah bermasalah lebih dulu, sehingga tidak bisa dijadikan landasan pemekaran wilayah baru. Menurutnya itu cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

“Dalam kajian kami, pemekaran desa-desa di Kecamatan Anggotoa ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari UU No 6 Tahun 2014, PP No 47 Tahun 2016 hingga Permendagri No 1 Tahun 2017,” jelas Kabid Hukum DPC Projo Konawe, Abiding Slamet saat ditemui di Sekretariat Projo Konawe, Selasa (2/4) kemarin.

Menurut Abiding, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemekaran desa-desa yang ada di Kecamatan Anggotoa. Ia menyebut regulasi tidak jelas dan keputusan yang terburu-buru.

Menurutnya, ada kesengajaan di dalamnya, sebab baik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saling lempar tanggung jawab.

“Kami secara tegas berdasarkan temuan-temuan kami meminta agar Pemda ataupun DPRD meninjau dan mengevaluasi pemekaran Kecamatan Anggotoa yang sudah diperdakan sebagai daerah baru. Sebab regulasi yang dikeluarkan sudah bertabrakan dengan aturan yang sudah dijelaskan sebelumnya,” tegas Abiding.

Kata dia,akibat dari itu masyarakat yang harus dikorbankan.Sebab desa-desa yang baru mekar ada yang belum menerima Dana Desa, sementara pembagian DanDes dari desa induk sudah tidak ada.

” Tentunya pelayanan pemerintahan tidak berjalan maksimal, ujung-ujungnya masyarakat digantung,”ujarnya.

Untuk itu, kata Abiding, jika masalah ini tidak segera disikapi maka Projo akan menggiring masalah ini ke anah hukum.Dikatakan, temuan ini sudah bisa masuk dalam kategori pidana.

Pertama soal pemalsuan dokumen, seperti pengelembungan jumlah penduduk hingga korupsi, seperti kebijakan yang merugikan dan ini kepala daerah yang harus bertanggung jawab.

“Semua harus bertanggung jawab dan Kepala Desa yang menjabat selain dari PNS akan kami laporkan pula, sebab dugaan kami ada konspirasi di dalamnya,” pungkasnya.

Kecamatan Anggotoa yang resmi didefinitifkan pada tanggal 30 Januari 2017 lalu terdiri dari 14 desa yakni Desa Anggotoa, Laloato, Kukuluri, Tonganggura, Ana Osu, Ana Lahambuti, Manggialo, Korumba, Ulu Lamokuni, Wowa Nario, Nario Indah, Wawoporesa, Karandu dan Desa Lawuka.Menurut LSM Projo, dari 14 desa tersebut, ada 7 desa tidak layak untuk dimekarkan.

Ketujuh desa itu yakni, Desa Laloato, Tonganggura, Ana Osu, Manggialo, Ulu Lamokuni, Wowa Nario, dan Desa Lawuka.Pasalnya, baik jumlah penduduk maupun fasilitas pendukung belum memadai bahkan proses penetapannya pun sebagai desa sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ( RED )

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share