Gelar Unjuk Rasa, IMIK Jakarta Minta KPK RI dan Mabes Polri Supervisi Total Kasus Korupsi Konawe

Ketgam : Tampak Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa saat melakukan orasi di depan Gedung KPK RI, Jumat (23/8/2019).

JAKARTA – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta kembali menyambangi KPK RI dan Mabes Polri, Jumat (23/8/2019). Kedatangan massa aksi kali ini, guna mempertanyakan progres penanganan 2 (dua) Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkannya beberapa bulan yang lalu.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa menyebut kedua kasus tersebut yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi pada dana pemeliharaan rutin sekolah dimana sebelumnya penyidik Polres Konawe telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya, mantan Sekda Kabupaten Konawe, Ridwan Lamaroa, mantan Plt. Kadis Diknas Konawe, Jumrin Pagala dan mantan Bendahara Diknas Konawe, Gunawan dengan kerugian keuangan negara berkisar Rp.4,8 miliar.

Diketahui perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari. Sidang perkara ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan terdakwa.

Kemudiaan dugaan manipulasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Pendefitifan Desa, dimana terdapat Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa yang tidak pernah dibahas dan disahkan oleh DPRD Konawe tetapi menjadi payung hukum bagi 56 desa tersebut.

Parahnya lagi menurut Ikram, Perda tersebut diduga menjadi rujukan pengusulan desa penerima Dana Desa (DD) kepada pemerintah pusat.

“Dua persoalan ini kuat dugaan kami melibatkan bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan Ketua DPRD Konawe,”kata Ikram.

Selain mempertanyakan laporan mereka, IMIK Jakarta juga meminta KPK RI dan Mabes Polri untuk mengambil alih secara total penanganan kedua kasus tersebut.

Selain itu, ia menilai jumlah kerugian keuangan negara yang sangat beaar dan keterbatasan sumber daya Polda Sultra. Sehingga kedua kasus ini telah layak menjadi pertimbangan KPK RI dan Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Kami meminta KPK RI dan Mabes Polri untuk mengambil alih secara total penanganan kedua kasus tersebut. Pertimbangannya adalah jumlah kerugian dan keterbatasan sumber daya Polda Sultra sehingga telah layak untuk diambil alih oleh KPK RI dan Mabes Polri,”terang Ikram.

Ketgam : Demo IMIK Jakarta di Mabes Polri

Di gedung KPK RI, massa aksi diterima oleh Alfieta Nur Baroroh. Kepada massa aksi, Staf Humas KPK RI ini mengemukakan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas supervisi kedua kasus tersebut untuk ditangani KPK RI.

“Iya laporan mas masih dalam telaah Tim kami, setelah rampung berkasnya akan dilimpahkan ke tim supervisi,” jelasnya.

Selanjutnya IMIK Jakarta melanjutkan aksinya di depan Mabes Polri, namun masa aksi tidak ditemui akibat tidak adanya pihak dari Humas Mabes Polri yang berada di ruangan.

“Kalau bisa besok saja ke sini, sudah tidak ada orang dalam ruangan,”ucap Kompol Febriman Sarlase.(**)

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...