Partai NasDem Awali Pendaftaran Bacaleg di KPU Konawe

Ketgam : Ketua Partai NasDem Konawe, Rasing S.Si ( kedua dari kiri ) saat menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada Ketua KPU Konawe, Muh Azwar, S.Sos, M.Si ( kedua dari kanan ) didampingi dua komisioner KPU Konawe, Armanto ( kanan )dan Andang Masnur, S.Pd, M.Pd ( ketiga darì kanan ). Penyerahan dokumen syarat pencalonan itu disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Konawe dan pihak Kepolisian Res Konawe.

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Partai Nasional Demokrat ( NasDem ) dengan nomor Urut 5, mengawali pendaftaran dan verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2019 periode 2019-2024.

 

 

Ketua DPD NasDem Konawe, Rasing, S,Si bersama rombongan memdaftar di ruang Sistem Informasi Calon ( Silon ) sekira pukul 14:20 Wita dan diterima langsung oleh Ketua Ketua KPU Konawe Muh Azwar dan didamping dua komisioner lainnya, Armanto dan Andang Masnur.

 

Ketua KPU Konawe Muh Azwar dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2017, KPU Konawe telah membuka pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Konawe mullai tanggal 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018.

 

“Kami sudah lama menunggu teman-teman tapi baru hari ini ada yang mendaftar dan yang pertama ada Partai NasDem, ” kata Azwar, Senin ( 16/7/2018 ).

 

Sementara Divisi Teknis dan partisipasi masyarakat ( Parmas ) Armanto pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sistematika ataupun tata alur penyerahan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif ( Bacaleg ) ke KPU.Yang pertama, kata Armanto Partai Politik ( Parpol ) menyerahkan syarat pencalonan ke kantor KPU.

 

“Saat ini partai NasDem atau Nasional Demokrat satu-satunya partai politik yang mendaftar lebih awal harii ini Senin tanggal 16 Juli pukul 14:20 Wita,” katanya.

 

Selain itu kata Armanto, KPU meneliti kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan yang berupa model B DPRD Kabupaten, model B.1 DPRD Kabupaten, model B.2 DPRD Konawe dan lampirannya, model B.3 DPRD Kabupaten.

 

Lanjut Armanto, salinan keputusan MenKum – HAM RI tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, atau keputusan partai politik tingkat pusat untuk kepengurusan parpol tingkat Provinsi. Atau keputusan pimpinan partai politik tingkat Provinsi untuk kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/ Kota.

 

“Jika syarat pencalonan lengkap dan sah maka status dokumen akan diterima dan partai politik diberikan tanda terima penyerahan dokumen ( TTPD ). Jika terdapat syarat pencalonan yang tidak ada atau tidak sah kembalikan semua dokumen parpol maka akan diberikan berita acara pengembalian,” urai Armanto.

 

Selanjutnya operator KPU Kabupaten menetapkan status penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan di Silon dan mengeluarakan TPPD atau berita acara pengmbalian yang akan diberikan kepada parpol.

 

Masih kata Armanto, setelah dokumen diterima dari parpol maka dilanjutkan untuk diteliti kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon kepada panitia verifikator atau staf KPU dengan menggunakan instrumen manual yang dibuat percalon.

 

Untuk diketahui, setelah partai NasDem, pendaftar kedua adalah partai nomor 19, Partai Bulan Bintang ( PBB ). Ketua DPC PBB Konawe, H. Alaudin bersama rombongan tiba dan mendaftar sekira pukul 15: 07 Wita.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...