Perjuangkan Hasil Reses, DPRD Gelar Rapat Koordinasi Bersama Bappeda Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Foto: Suasana Rapat Koordinasi di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, 7 Maret 2023

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa 7 Maret 2023.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, rapat dengan agenda penginputan pokok-pokok pikiran hasil reses anggota tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

Turut hadir dalam rapat itu Hj Suryana, S.Pd dari Fraksi PDI Perjuangan dan Samiri, S.Sos dari Fraksi Konawe Gemilang. Sementara dari Bappeda Konawe dihadiri oleh Kepala Bappeda Sriany, SE, M.Si bersama staf.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengatakan, pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Foto: Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si

“Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas H. Ardin.

Menurut H. Ardin, dalam Tatib disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Lebih lanjut politisi senior ini menerangkan,  sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2016 tentang sistem pengawasan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang ada saat ini mengharuskan Dewan menginput hasil reses tersebut dalam bentuk pokir.

Foto: Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat menggelar Reses di Desa Karandu Kecamatan Wawotobi.

Hal tersebut juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan , lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan tuntutan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah yang menggambarkan permasalahan pembangunan daerah serta indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode satu tahun ke depan secara terencana melalui sumber pembiayaan baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN.

“Jadi rapat tadi juga merupakan sosialisasi terkait penginputan dan nanti tim IT DPRD Konawe yang akan menginput pokok pikiran para anggota dewan sebelum masuk Musrenbang,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Dorong Pemilu Damai, Nasrullah Faizal: Pilihan Politik Boleh Berbeda, Semangat Kekeluargaan Harus Tetap Terjaga

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pesta demokrasi tinggal menghitung hari. Tanggal 14 Februari 2024, seluruh masyarakat ...