Perkosa Adik Kandung Sendiri, Pria di Kendari Terancam 15 Tahun Penjara

Ketgam : Tersangka YS saat diperiksa oleh penyidik PPA Polsek Baruga.

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial YS (42) warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa adik kandungnya sendiri berinisial Y (36).

 

Aksi bejatnya itu dilakukan di kediaman mereka, yang saat itu sedang sepi. Dalam rumah tersebut hanya ada adik kandung ketiga YS berinisial JM.

 

Kapolsek Baruga, AKP Sry Endang menuturkan, sebelum pemerkosaan itu terjadi, korban sedang nonton televisi di ruang tamu. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak adiknya  ke ruang dapur.

 

“Pelaku menarik adiknya yang sedang nonton tv dan membawa adiknya ke dapur, di tempat itulah sang kakak menggauli adiknya,” jelas perwira dengan pangkat tiga balak di pundak itu, saat ditemui oleh awak media di Polsek Baruga, Rabu (22/5/2019).

 

Menurut Kapolsek, aksi pelaku diketahui oleh adik kandung ketiga berinisial JM. Melihat adiknya digauli oleh kakak kandungnya, JM teriak meminta tolong kepada tetangga.

 

Ketgam : Tersangka YS saat digelandang ke Mapolsek Baruga

“Mendengar JM teriak-teriak minta tolong, pelaku lalu mengemas pakaiannya dan melaraikan diri,” ujarnya.

 

Lanjut Sry Endang, empat bulan lari  dari kejaran Polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Asera, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Utara), Kamis 16 Mei 2019. Lalu pelaku digirik di Mako Polsek Baruga tanpa ada perlawanan.

 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pemerkosaan itu,” kata Sry Endang menirukan bahasa pelaku saat ditanya oleh penyidik PPA.

 

Dikatakan, dalam kasus ini penyidik masih akan mengembangkan dan menggali informasi dari adik selaku korban. Korban ini adalah anak bungsu dari empat bersaudara. Pelakunya adalah kakak pertama korban.

 

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Baruga, sambil menunggu proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan : Mon

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...