Polisi Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Dinas PUPR – PK Konawe

Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polres Konawe telah menaikkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PUPR & KP) Kabupaten Konawe, Bidang Cipta Karya dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis 1 September 2022.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan terkait dugaan korupsi tersebut penyidik telah memeriksa 26 orang saksi (10 KSM, 10 perangkat Kelurahan, 6 pendamping).

“Kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Konawe pada Jumat pekan lalu,” kata Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, Kamis 1 September 2022.

Menurut Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR – PK Kabupaten Konawe melalui program bantuan Swadaya Masyarakat dalam bentuk sanitasi pengolahan air limbah tahun 2020.

Dikatakan, dalam program tersebut Dinas menggelontorkan anggaran sebesar Rp, 2,8 miliar untuk 10 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Berdasarkan hasil Audit BPKP Sultra ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 255 juta,” jelasnya.

Adapun modus operandinya, lanjut Jacub , pelaku (PPTK-red) berinisial H melakukan pemotongan dana kelompok mulai dari Rp.20 juta hingga 30 juta per Kelompok Swadaya Masyarakat.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit BPKP Sultra, maka kami penyidik Polres Konawe kemudian melakukan gelar perkara di Polda Sultra. Dan hasilnya berdasarkan alat bukti tersebut, perkara ini ditingkat statusnya dari penyelidikan ke proses penyidikan,” terang Jakub Kamaru.

Saat ini kata Jacub Kamaru, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk menelusuri kemana saja dana hasil korupsi itu mengalir.

“Nama calon tersangka sudah ada. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara tuntas kasus ini,”tegasnya.

Sementara Kapala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kasi Pidsus Rekafit Mendi, SH membenarkan pihaknya telah menerima SPDP terkait dugaan korupsi pada Dinas PUPR – PK Konawe dari penyidik Reskrim Polres Konawe.

“Iya sudah masuk, SPDP sudah kami terima dan sudah didisposisi pimpinan (Kajari-red),” kata Rekafit saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...