Pelajar Asal Kendari Direnggut Keperawanannya di Kota Unaaha, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

  • Share
Tersangka SREP saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka SREP saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Unaaha, Senin 13 Juni 2022. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Konawe menetapkan tiga orang tersangka.

Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch  Jacub  Nursagli Kamaru,  S.IK,  MH
saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. Pol :LP /B /118 /V / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULTRA, tanggal 2 Mei 2022,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Senin 13 Juni 2022.

Menurut Jacub Kamaru, kasus ini terungkap setelah orang tua korban Melati (12) Warga Kota Kendari melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Konawe.

“Korban yang masih duduk di bangku SMP ini dijual oleh tersangka melalui aplikasi Michat dengan harga Rp. 1 juta satu kali kencan dengan lelaki hidung belang,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan di Mapolres Konawe masing – masing IRM (16) Warga Kecamatan Uepai, FM (16) Warga Kecamatan Unaaha dan SREP (22) Warga Kecamatan Wawotobi.

Lebih lanjut Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menuturkan, peristiwa ini terjadi pada 27 April 2022 di salah satu Wisma di Kota Unaaha. Korban saat itu dijual ke pria hidung belang dengan harga Rp. 1 juta rupiah melalui aplikasi Michat.

Guna kepentingan penyidikan, satu orang tersangka (SREP) telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka yang masih di bawah umur masih dititip sama keluarga masing – masing.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share