Tata Cara Meninjau Rapat DPRD Konawe

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com Unaaha – Selain menyampaikan aspirasi, masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga dapat menyaksikan secara langsung / meninjau rapat- rapat DPRD selama rapat tersebut dinyatakan terbuka oleh pimpinan rapat dengan mematuhi tata cara yang ada.

Adapun tata cara yang dimaksud sebagai berikut :
1.Peninjau datang langsung ke gedung DPRD Kab.Konawe dengan membawa identitas diri ( KTP/SIM ).
2.Peninjau mengisi formulir permohonan di bagian Humas, Persidangan dan Hukum sekretariat DPRD Kabupaten Konawe.
3.Formulir yang telah diisi dan dilampiri dengan foto copy identitas diri diserahkan ke Bagian Humas, Persidangan, dan Hukum sekretariat Dewan dan selanjutnya akan diberikan surat ijin meninjau.
4.Selama mengikuti rapat, peninjau wajib mentaati tata tertib yang berlaku serta dilarang :
a. Menyampaikan pendapat setuju / tidak setuju serta pernyataan lain, baik dengan kata – kata atau dengan cara apapun.
b.Membawa senjata apapun ( senjata api, senjata tajam dan atau sejenisnya ).
c.Membawa spanduk/ poster dan atau tulisan dalam bentuk apapun ke ruang rapat.
d.Membuat kegaduhan sehingga mengganggu jalannya rapat.
Apabila peninjau melanggar ketentuan – ketentuan tersebut di atas, maka peninjau  akan dikeluarkan dari ruangan rapat sesuai peraturan perundang yang berlaku yang menyatakan bahwa ” Ketua rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat”.
Selanjutnya ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila terjadi peristiwa yang memgganggu jalannya rapat.( RED )
Sumber : Bagian Humas, Persidangan dan Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share