Pembangunan Mess PT GIP di Pinggir Sungai Anggomate Disorot, Warga Desak Pemeriksaan Izin dan Lingkungan

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Pembangunan Mess PT GIP di Pinggir Sungai Anggomate Disorot, Warga Desak Pemeriksaan Izin dan Lingkungan

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pembangunan mess karyawan PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di kawasan pinggir Sungai Anggomate, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan warga.

Pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah dan instansi teknis terkait dinilai penting untuk memastikan legalitas penggunaan lahan, kesesuaian lokasi bangunan, serta perlindungan kualitas air sungai yang berpotensi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Warga meminta pemerintah tidak hanya menindaklanjuti persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi status penggunaan lahan, posisi bangunan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, serta pemenuhan ketentuan garis sempadan sungai.

Selain persoalan legalitas, keberadaan bangunan di sekitar Sungai Anggomate juga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan. Aktivitas pembangunan dan operasional mess, apabila tidak didukung sistem pengelolaan lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan limpasan material, sedimentasi, erosi, hingga persoalan pengelolaan limbah domestik.

Meski demikian, potensi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kemungkinan keterkaitan Sungai Anggomate dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat setempat.

Salah seorang warga, Al Alam Sehan B., meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan mengacu pada dokumen resmi dan hasil pengukuran lapangan.

“Pemeriksaan perlu mencakup koordinat bangunan, peta resmi IUP perusahaan, dasar penggunaan lahan, serta jarak bangunan dari Sungai Anggomate,” ungkapnya.

Menurut Alam, pemeriksaan juga harus mencakup sistem drainase, pengelolaan air limbah domestik, serta upaya pengendalian material di sekitar bangunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap kualitas air sungai dan sumber air yang digunakan masyarakat.

Baca Juga:  Polres Konawe Intensifkan Patroli Cipta Kondisi Jelang Shalat Idul Adha 1447 H

Ia secara khusus meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari memeriksa posisi bangunan mess beserta jalan hauling atau jalur angkut terhadap garis sempadan Sungai Anggomate.

Sementara itu, instansi yang membidangi pertambangan diharapkan memverifikasi koordinat bangunan berdasarkan peta resmi IUP PT GIP, termasuk menelusuri dokumen perizinan dan persetujuan yang relevan.

Alam juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan penelaahan terhadap dokumen lingkungan perusahaan serta memeriksa potensi dampak pembangunan terhadap kawasan sekitar. Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi kondisi sungai, kemungkinan erosi dan sedimentasi, sistem pengelolaan limbah, serta pengujian kualitas air apabila diperlukan.

Pengujian kualitas air dinilai dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi perairan di sekitar lokasi. Dengan demikian, ada atau tidaknya indikasi pencemaran yang berpotensi memengaruhi kebutuhan masyarakat dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Alam menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme verifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan mengenai posisi bangunan di luar wilayah IUP ataupun kedekatannya dengan sungai, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan koordinat, pengukuran lapangan, dan kajian teknis dari instansi berwenang.

Penentuan garis sempadan sungai juga harus mengacu pada karakteristik sungai serta ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, status penggunaan lahan, posisi bangunan, dan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Selain meminta pemerintah turun tangan, warga berharap PT GIP memberikan penjelasan terbuka mengenai fungsi bangunan mess, dasar penggunaan lahan, dokumen perizinan yang relevan, serta sistem pengelolaan limbah dan perlindungan sumber air di sekitar lokasi.

KNPI Konawe Utara Tegaskan Penolakan

Sorotan terhadap keberadaan PT GIP di Konawe Utara juga disampaikan Ketua KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad. Ia menegaskan penolakannya terhadap kehadiran perusahaan tersebut di wilayah Konawe Utara.

Baca Juga:  Gunakan Dana Desa, Desa Kokapi "Disulap" Ala Perkotaan di Malam Hari

Menurut Khiroto, setiap investasi yang masuk ke daerah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi warga.

“Bumi Oheo bukan sekadar wilayah administratif, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang harus dijaga. Setiap perusahaan yang ingin hadir di Konawe Utara harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama, terutama jika aktivitas perusahaan berada di sekitar aliran sungai yang berpotensi berkaitan dengan kebutuhan air masyarakat.

Khiroto juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan pemerintah agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas pembangunan serta langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah dampak lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran oleh PT GIP terkait pembangunan mess karyawan di pinggir Sungai Anggomate. Belum ada pula hasil pemeriksaan yang memastikan terjadinya pencemaran sumber air masyarakat akibat pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, pengujian kualitas air apabila diperlukan, serta klarifikasi dari pihak perusahaan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjawab kekhawatiran masyarakat, dan memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan usaha di Konawe Utara.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share