Ikbal Laribae Desak Pemegang IUP di Konawe Selatan Libatkan Kontraktor Lokal

  • Share
Ikbal Laribae

Make Image responsive

Ikbal Laribae Desak Pemegang IUP di Konawe Selatan Libatkan Kontraktor Lokal

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Tokoh pemuda Konawe Selatan, Muhammad Ikbal Laribae, mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait pelibatan perusahaan dan kontraktor lokal dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.

Ikbal menegaskan, keberadaan industri pertambangan di Konawe Selatan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah, termasuk membuka peluang usaha bagi pengusaha lokal yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menyoroti pentingnya implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai ketentuan administratif, tetapi harus menjadi pedoman yang diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di lapangan.

“Pemilik IUP harus memahami bahwa keberadaan perusahaan tambang di daerah juga harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal. Karena itu, ketentuan pemerintah mengenai pelibatan jasa pertambangan dan kontraktor lokal harus benar-benar dijalankan,” kata Ikbal.

Ia menilai, keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan terbukanya kesempatan bagi pengusaha lokal, perputaran ekonomi di Konawe Selatan diharapkan semakin meningkat dan manfaat investasi pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Ikbal juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang proporsional kepada perusahaan lokal yang memiliki kemampuan teknis, sumber daya, serta memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, perusahaan pemegang IUP perlu menjalankan proses kerja sama secara transparan dan profesional, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku maupun potensi pelaku usaha lokal.

Baca Juga:  Desa Wawoluri Mewakili Konut Lomba 10 Program PKK

“Kalau ada perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan jasa pertambangan, jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikbal mendorong agar hubungan kerja sama antara pemegang IUP dan penyedia jasa pertambangan dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan, kompetensi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, kesempatan usaha dapat terbuka secara sehat dan tidak merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi berwenang untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk memastikan perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan jasa pertambangan.

“Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai aturan sudah diterbitkan pemerintah, tetapi implementasinya di lapangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Ikbal berharap investasi sektor pertambangan di Konawe Selatan tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan usaha lokal, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan sektor-sektor pendukung lainnya.

Menurutnya, kemitraan antara perusahaan pertambangan dan pelaku usaha lokal perlu dibangun secara berkelanjutan. Kehadiran perusahaan tambang di suatu daerah, kata dia, semestinya diikuti dengan terbukanya akses ekonomi yang adil bagi masyarakat dan pengusaha setempat.

“Investasi pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah. Pengusaha lokal harus diberikan kesempatan sepanjang memenuhi standar, kompetensi, dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dengan adanya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut, Ikbal berharap seluruh perusahaan pemegang IUP di Konawe Selatan dapat menjalankan kegiatan usaha jasa pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah.

Ia menegaskan, sinergi antara perusahaan pertambangan, pemerintah, dan pelaku usaha lokal menjadi salah satu faktor penting agar investasi sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi Konawe Selatan.

Baca Juga:  Panen Padi Sawah Konawe Melimpah, Kery Minta Pemerintah Tak Impor Beras

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share