Suarasultra.com, Unaaha – Jajaran Kepolisian Resort Konawe, Sektor ( Polsek ) Unaaha berhasil menangkap lelaki inisial JA (21), pelaku pencurian lampu ( Par light LED ), Senin dini hari ( 29 /5;2017 ).
Kapolsek Unaaha, Iptu Sumarno mengatakan kepada wartawan tribratapolreskonawe bahwa tersangka ditangkap setelah dipancing ketemu dengan korban.
“ Pelaku tersebut ditangkap usai dipancing untuk bertemu dengan korban di lapangan Monapa Kel. Puunaha dengan alasan gaji pelaku akan dibayarkan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah Par light LED yang disimpan dalam ruang tamu. Polisi yang mendapati laporan itu kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah lampu (Par lihgt LED-red ) merk RAINBOW. Kepada petugas, tersangka mengaku menjalankan aksinya akibat kesal dengan majikan yang tidak memberikan upah.
Menurut pelaku, selama 2 minggu bekerja sebagai pendekor pesta perkawinan upahnya belum dibayarkan sementara dia ( tersangka ) kepepet untuk membayar angsuran spring bed. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.7 juta.
” Aksinya baru dilakukan pertama kali namun kami tetap mendalami keterangan tersangka jangan sampai pelaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah Kec. Unaaha,” kata Iptu Sumarno.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan saat ini pelaku masih diamankan di rutan Mapolsek Unaaha guna pengusutan lebih lanjut.
( Tribratanewspolreskonawe/ Red)