Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali Utara Tanpa Izin Orang Tua, Pria Beristri Diamankan Polisi

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali Utara Tanpa Izin Orang Tua, Pria Beristri Diamankan Polisi

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pria berinisial R (27) yang diduga membawa seorang anak perempuan berusia 14 tahun ke Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tanpa seizin orang tuanya.

Pria yang diketahui telah beristri tersebut diduga membujuk korban untuk pergi ke Morowali Utara karena hubungan asmara. Korban akhirnya ditemukan pada Kamis (15/10/2026), setelah meninggalkan rumah selama hampir 24 hari.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengatakan berdasarkan keterangan saksi, korban diduga dibujuk oleh R untuk meninggalkan rumah dan pergi ke Morowali Utara.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban dibujuk oleh pelaku untuk pergi ke Morowali Utara karena hubungan asmara. Korban ditemukan pada 15 Oktober 2026 di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Pelaku juga sudah memiliki istri,” ujar Adel saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, R diduga menjemput korban di depan rumahnya di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menggunakan sepeda motor.

Tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban, R kemudian membawa anak perempuan tersebut menuju Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Sekitar pukul 06.00 WITA, orang tua korban menyadari anaknya tidak berada di rumah. Keluarga pun melakukan pencarian setelah mengetahui korban pergi tanpa sepengetahuan mereka.

Setelah upaya pencarian, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara pada Selasa (13/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kolut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan R pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca Juga:  Semester Satu 2020 Polres Konawe Tangani Tujuh Kasus Curanmor, Tiga Kasus Telah Diungkap

Pada hari yang sama, korban juga ditemukan di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Namun, polisi menemukan korban dan pria tersebut di lokasi yang berbeda.

“Pelaku dan korban ditemukan terpisah di wilayah hukum Polres Morowali Utara pada hari yang sama,” jelas Adel.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share