Proses PAW Sukiman Tosugi Diduga Kandas di Meja Bupati, Ternyata Ini Penyebabnya

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe asal Partai Demokrat, Sukiman Tosugi kini sudah resmi menjalani hukuman penjara setalah hakim menjatuhkan vonis kepadamya. Mantan Ketua KPUD Konawe ini sudah dipastikan tidak dapat lagi kembali menempati jabatannya sebagai wakil rakyat.

Terkait hal tersebut, partai Demokrat telah mengusulkan kadernya yang menjadi pemenang kedua saat pileg 2014 lalu. Dia adalah Muh Akrul, caleg dari dapil IV peraih suara terbanyak kedua.

banner 336x280

Menurut informasi yang dihimpun media ini proses PAW Sukiman Tosugi ini sudah diplenokan oleh KPUD Konawe. Namun Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Muh Akrul sebagai anggota dewan tak kunjung dilaksanakan.

Padahal mantan ketua KPUD Konawe yang juga legislator partai Demokrat, Sukiman Tosugi sudah divonis bersalah oleh hakim Tipikor dengan hukuman 5 tahun penjara.Dan yang bersangkutan sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi kembali menjabat. Idealnya proses PAW Sukiman Tosugi ke Muh Akrul berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Menurut Muh Akrul hal itu disebabkan karena Surat Keterangan (SK) penetapan pergantian anggota tak kunjung ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi daerah Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Muh. Akhrul S.B mengungkapkan, dirinya telah melakukan segala upaya dalam mempertanyakan haknya itu namun terkesan ada unsur lain sehingga surat persetujuan pengangkatan dirinya tak kunjung ditandatangani Bupati.

“Semua sudah lengkap, dua pimpinan DPRD sudah tanda tangan tinggal Ketua DPRD dan Bupati. yang menjadi masalah, sampai sekarang kami tidak diberi kejelasan,” kata Muh. Akhrul S.B saat ditemui, Sabtu, (8/7).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang angkat bicara, dirinya mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh Bupati, Kery Konggoasa.

“Kita dirugikan dengan proses PAW yang berlarut-larut ini. Dalam Undang-Undang MD3 kan sudah diatur mekanisme PAW ini, seperti jangka waktu pelaksanaannya dan saya yakin Bupati memahami itu,” Kata Muh. Endang saat ditemui, Sabtu, (8/7) di Sekretariat DPC Demokrat Konawe.

Soal upaya yang dilakukan, Muh. Endang mengungkapkan, akan memerintahkan Ketua DPC Demokrat Konawe untuk kembali membangun komunikasi yang jelas soal nasib anggotanya, sebab meski mengaku kecewa dirinya menilai positif hal tersebut sebagai kesalahan komunikasi.

“Kita minta agar jangan karena interpretasi yang salah lalu kami dikorbankan. Apalagi ini kan sudah ditantangani oleh pimpinan DPRD yang lainnya.” ujar Muh. Endang.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!