SUARASULRA.COM, UNAAHA – Disebut telah dibekukan dari pusat hingga ke daerah oleh Aswan, Bupati LIRA Konawe Versi HM Jusuf Rizal, Bupati LIRA Konawe Versi Ollis Datau, Rolansyah Arya Pribadi mengatakan mau tidak mau agar tidak membuat kabur permasalahan pengklaiman, terpaksa pihaknya harus jelaskan dengan singkat duduk persoalannya.
“Kita ini hidup di negara hukum yang di payungi oleh undang-undang dan dijalankan sebaik-baiknya aleh aparatur negara. Sekarang dasar hukum apa yang digunakan dengan melakukan pernyataan sesat yang tidak dikuatkan oleh pengakuan negara tentang keabsahan yang dimaksud,” kata Roland melalui pesan messengernya, Sabtu ( 5/8/2017).
Menurutnya, LIRA yang ia kendalikan di daerah Konawe ini itu merupakan perpanjangan dari kepengurusan Pusat LIRA yang dipimpin lansung oleh Presiden Olivia Elvira yang akrab disapa Ollis Datau dengan nomor pengesahan dari Kemenkumham RI Nomor AHU-0032287.AH.01.07 tahun 2016.
“Ini organisasi bukan perusahaan dan keputusan tertinggi adanya di munas, tidak ada dasarnya dewan pendiri melakukan pemecatan kepada kepengurusan yang sementara berjalan. Kecuali mereka merubah anggaran dasar di luar munas,” ujarnya.
Dikatakan, untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diakui itu kepengurusan dengan Nomor SKT 220/350 oleh Gubernur LIRA Sultra atas nama Rusli Piabang.
Dengan momentum ini, Bupati LIRA Versi Ollis Darau, Rolansdsyah menyampaikan kepada seluruh instansi pemerintahan dan swasta untuk tidak memberikan ruang kepada siapa saja yang mengatasnamakan organisasi LSM LIRA tanpa melampirkan dasar-dasar hukum terbentuknya organisasi serta pengakuan hukum dari negara.
“Karena setelah ini, ketika kami dari kepengurusan yang sah mendapatkan adanya kegiatan yang mengatasnamakan LSM LIRA kamipun tidak segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” kata Roland mempertegas posisi LSM LIRA di Konawe.
Laporan : Redaksi