Luka di Jantung Wakatobi: Mahasiswa Suarakan Dugaan Perusakan Karang oleh Investor Asing

  • Share
Keindahan Laut Wakatobi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | WAKATOBI – Alarm bahaya kembali berbunyi di surga bawah laut Wakatobi. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari lantang menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan perusakan terumbu karang di kawasan Taman Nasional Laut (TNL) Wakatobi.

Sorotan tajam kini mengarah pada PT Wakatobi Dive Resort, sebuah perusahaan modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pariwisata selam.

Wakatobi, permata bahari Sulawesi Tenggara yang tersohor hingga mancanegara, selama ini dikenal dengan keajaiban terumbu karangnya yang mempesona. Ekosistem yang kaya ini menjadi rumah bagi ribuan spesies biota laut, menjadikannya magnet bagi wisatawan yang mendambakan keindahan bawah laut yang tak tertandingi.

Namun, ketenangan kawasan konservasi ini terusik oleh dugaan aktivitas merugikan dari perusahaan wisata tersebut.

La Ode Muhammad Izat, Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Kendari, yang juga putra asli Wakatobi, tak dapat menyembunyikan kemarahannya.

Dengan nada tegas, ia mengecam keras dugaan tindakan yang tidak hanya menghancurkan fondasi ekosistem laut dan menghilangkan habitat penting bagi ikan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

“Kami sangat terpukul dan marah dengan adanya dugaan perusakan terumbu karang yang dilakukan oleh PT Wakatobi Dive Resort. Sebagai representasi mahasiswa Fakultas Syariah yang menjunjung tinggi keadilan dan kelestarian alam, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu,” serunya dengan penuh semangat.

Izat kemudian mengutip landasan hukum yang kuat terkait perlindungan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk ekosistem laut yang rapuh.

Baca Juga:  Sebut Ada Miskomunikasi, Kemenag Konawe Minta Maaf Kepada Media

Tak hanya itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara eksplisit melarang segala bentuk perusakan di kawasan konservasi.

Menyikapi situasi genting ini, DEMA Fakultas Syariah IAIN Kendari mengambil inisiatif proaktif. Mereka berencana untuk menggalang kekuatan dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.

Harapan besar disematkan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian serius dan menjadikan kasus ini sebagai momentum penting dalam menjaga kelestarian warisan alam Wakatobi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT Wakatobi Dive Resort (PMA) terkait tuduhan serius yang dialamatkan kepada mereka.

Kasus dugaan perusakan terumbu karang ini dengan cepat menarik perhatian publik. Status Taman Nasional Laut Wakatobi sebagai salah satu ikon pariwisata bahari kebanggaan Indonesia, yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan menjadi primadona bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, menjadikan isu ini semakin sensitif dan membutuhkan penanganan yang serius. (*)

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share