PPI Soroti Dugaan Limbah Ilegal dari Kawasan Berikat Morosi, Bea Cukai Kendari Disorot

  • Share
Ketgam: Aktivitas di Kawasan Berikat Morosi

Make Image responsive
Make Image responsive

PPI Soroti Dugaan Limbah Ilegal dari Kawasan Berikat Morosi, Bea Cukai Kendari Disorot

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pengeluaran limbah secara ilegal dari kawasan berikat Morosi memasuki babak baru yang kian memanas. Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) secara terbuka menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum di Bea Cukai Kendari dalam meloloskan aktivitas tersebut.

Ketua Umum PPI, Sulkarnain, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut terlihat dari mulusnya proses pengeluaran limbah yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Ia menilai, mustahil limbah dapat keluar dari kawasan berikat tanpa sepengetahuan dan pengawasan pihak berwenang.

“Jika limbah ilegal bisa keluar dari kawasan berikat Morosi, maka patut diduga ada keterlibatan Bea Cukai Kendari,” tegas Sulkarnain kepada media ini, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, setiap proses pengeluaran barang, termasuk limbah, wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024 sebagai perubahan atas PER-7/BC/2021 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat.

Ia menekankan, setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut seharusnya segera ditindak oleh aparat penegak hukum internal Bea Cukai, khususnya pada bidang penindakan.

Dalam struktur kewenangan, tanggung jawab pengawasan hingga penindakan berada di tangan kepala kantor setempat.

“Kalau tidak ada tindakan, maka patut diduga ada pembiaran. Bahkan tanggung jawab itu melekat pada Kepala Bea Cukai Kendari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi untuk meminta data dan dokumen terkait pengeluaran barang dari kawasan berikat Morosi. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami hanya ditemui oleh pihak humas Bea Cukai Kendari yang berjanji akan membalas surat kami. Namun sudah sebulan berlalu, belum ada jawaban,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPK Perkuat Upaya Pencegahan Konflik Kepentingan, Kajian Rangkap Jabatan Jadi Fokus Reformasi Tata Kelola Publik

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan baru. PPI menduga adanya upaya untuk membatasi akses informasi terkait arus keluar barang dari kawasan berikat tersebut.

“Jika informasi ditutup, maka ada sesuatu yang disembunyikan. Bisa jadi ada kekhawatiran praktik yang selama ini berjalan akan terungkap,” pungkasnya.

PPI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan serta langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengeluaran limbah ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait alasan belum dijawabnya surat dari PPI tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share