SUARASULTRA, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan selama sebulan berhasil mengamankan 25 unit ranmor yang tidak dilengkapi surat-surat. Motor yang diamankan, merupakan hasil operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan sejak bulan Juli-Agustus 2017. Dari 25 unit motor tersebut, tiga diantaranya merupakan motor hasil penggelapan dan hasil curian.
“Selama sebulan kami melakukan operasi cipkon di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan. Hal itu, untuk memperketat penyeberangan kendaraan serta mengantisipasi penyelundupan motor curian,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Rachmat Zam-Zam, Senin (21/8/2017).
Kata dia, tiga motor diduga curian itu berawal dari penangkapan pertama di pelabuhan yang saat itu hendak menyeberang dengan menggunakan kapal malam. Berdasarkan pengembangan di lapangan anggota berhasil mengamankan tiga unit motor di Kabupaten Muna.
“Hasil pengembangan, kami berhasil mengamabkan motor di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Muna,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, lanjut dia, sudah diproses hukum dan dua diantaranya sudah masuk P21 dan untuk tersangka sebanyak 10 orang. Dari Hasil pengembangan motor tersebut merupakan hasil penggelapan maupun hasil curian.
“Rata-rata motor tersebut rencana mau dibawa ke Raha, Wawonii, Wanci dan Ereke, melalui kapal malam,” paparnya.
Saat ini, barang bukti semua sudah diamankan di Mapolsek. Bagi warga maupun pihak yang dirugikan bisa melakukan pengecekkan di Mako Polsek Kawasan dengan syarat membawa bukti-bukti kendaraannya.
Laporan :Remon