SUARASULTRA.COM, KENDARI – Terkait kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dalam waktu dekat penyidik akan survei lapangan.
Kasus ini dalam penyelidikan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat dikonfirmasi, Kapala Subbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi kumaseh menuturkan, menindak lanjuti laporan tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan turun kelapangan untuk proses penyelidikan.
“Selain itu akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pendukung,” kata Dolfi, Rabu (6/9/2017).
Lanjut perwira berpangkat satu Melati di pundak, kasus ini masih penyelidikan. Di Konkep nantinya penyidik akan melakukan cek lokasi dan mencari informasi tambahan.
Dalam kasus ini, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amarullah dilaporkan warganya atas nama Polonusantara atas didugaan penyerobotan lahan.
Atas tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat. Sesuai dengan nomor : LP/414/VIII/2017/SPKT POLDA SULTRA, tanggal 23 Agustus 2017.
Laporan : Remon