Polsek Asera Amankan Delapan Orang Pelaku Judi Song, Dua Diantaranya PNS

  • Share
Tampak Personil Polsek Asera yang dipimpin Panit satu Reskrim, Ipda Reginal saat menggerebek lokasi perjudian di desa Larobende, Jumat malam sekira pukul 23:15 Wita. FOTL : HUMAS POLSEK ASERA

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tampak Personil Polsek Asera yang dipimpin Panit satu Reskrim, Ipda Reginal saat menggerebek lokasi perjudian di desa Larobende, Jumat malam sekira pukul 23:15 Wita. FOTL : HUMAS POLSEK ASERA

SUARASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe Sektor Asera menggelar Operasi Cipta Kondisi ( Ops Cipkon ) di desa Larobende kecamatan Andowia, Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wita.

 

Dalam giat Ops Cipta Kondisi tersebut, dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Asera Ipda Reginal Y.S.Tr.K dibantu oleh 9 personil melakukan penggerebekan tindak pidana judi kartu Joker ( Song ) di rumah Juharto, warga Larobende sekira pukul 23.15 Wita. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi Song.

 

Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku tindak pidana perjudian beserta sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.

 

” Kami berhasil mengamankan 8 orang tetsangka, uang tunai sebesar 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) serta dua pasang kartu Joker,” kata Ipda Reginal.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari delapan tersangka tersebut diketahui ada dua orang tersangka.yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ).

 

“Tersangka bersama.barang bukti telah kami amankan untuk peroses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Mereka yang ditangkap oleh pihak kepolisian sektor ( Polsek ) Asera karena kedapatan main judi kartu adalah

Indra ( 40 ), Juharto ( 50 ) tahun, Erlin ( 22 ), Jasman ( 32 ) masing-masing warga Larobende,Sirajuddin ( 58 ) warga Desa Banggarema, Sagia ( 50 ) warga Desa Lambudoni, Muh Harun P,umur ( 33 ) warga Desa Waworete yang juga merupakan pejabat Kepala Desa berstatus PNS dan Kuur ( 27 ) warga Larobende juga merupakan PNS di Sekretariat DPRD Konawe Utara.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pasang Kartu Joker, dan Uang sebesar Rp.1.250.000 (satu Juta dua Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) dengan rincian 6 lembar uang pecahan seratus Ribu rupiah, 11 Lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 Lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 7 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupia dan 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah.

 

Simber : Rilis Polsek Asera

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!