SUARASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe Sektor Asera menggelar Operasi Cipta Kondisi ( Ops Cipkon ) di desa Larobende kecamatan Andowia, Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wita.
Dalam giat Ops Cipta Kondisi tersebut, dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Asera Ipda Reginal Y.S.Tr.K dibantu oleh 9 personil melakukan penggerebekan tindak pidana judi kartu Joker ( Song ) di rumah Juharto, warga Larobende sekira pukul 23.15 Wita. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi Song.
Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku tindak pidana perjudian beserta sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.
” Kami berhasil mengamankan 8 orang tetsangka, uang tunai sebesar 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) serta dua pasang kartu Joker,” kata Ipda Reginal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari delapan tersangka tersebut diketahui ada dua orang tersangka.yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ).
“Tersangka bersama.barang bukti telah kami amankan untuk peroses lebih lanjut,” ujarnya.
Mereka yang ditangkap oleh pihak kepolisian sektor ( Polsek ) Asera karena kedapatan main judi kartu adalah
Indra ( 40 ), Juharto ( 50 ) tahun, Erlin ( 22 ), Jasman ( 32 ) masing-masing warga Larobende,Sirajuddin ( 58 ) warga Desa Banggarema, Sagia ( 50 ) warga Desa Lambudoni, Muh Harun P,umur ( 33 ) warga Desa Waworete yang juga merupakan pejabat Kepala Desa berstatus PNS dan Kuur ( 27 ) warga Larobende juga merupakan PNS di Sekretariat DPRD Konawe Utara.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pasang Kartu Joker, dan Uang sebesar Rp.1.250.000 (satu Juta dua Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) dengan rincian 6 lembar uang pecahan seratus Ribu rupiah, 11 Lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 Lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 7 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupia dan 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah.
Simber : Rilis Polsek Asera
Laporan : Redaksi