Serobot Lahan, PT Merbau diadukan warga Sabulakoa ke DPD RI. 

  • Share
Perwakilan Warga La Rombu Saat Menyerahkan 1 Buku Dokumen Kepada Anggota DPD RI Drs. Yusran A. Silondae. FOTO: Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Perwakilan Warga La Rombu Saat Menyerahkan 1 Buku Dokumen Kepada Anggota DPD RI Drs. Yusran A. Silondae. FOTO: Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang terdiri atas perangkat desa, tokoh masyarakat dan LSM mengadukan kasus penyerobotan lahan kepada anggota DPD RI Komite I Dapil Sultra yakni Drs H Yusran A. Silondae

 

banner 336x280

Warga menyampaikan berlarut-larutnya penyelesaian konflik lahan antara warga dengan pihak PT Merbau Jaya Indah Raya, seperti penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan lahan, ketidakjelasan kepesertaan lahan plasma hingga berujung pada upaya kriminalisasi warga serta tindakan refresif dari oknum aparat.

 

“Kami minta kepada DPD RI agar mendorong dan mengawal kasus ini, untuk segera ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat,” tegas La Rombu selaku juru bicara warga.

 

Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan sejak 2012 hingga 2017, baik dilakukan pemerintah Kecamatan, aparat Kepolisian, Pemerinrtah Daerah maupun Ombusdman tapi tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Warga juga desak Bupati untuk segera mencabut izin usaha areal perkebunan HGU PT Merbau Jaya Indah Raya.

 

“Kami sudah beberapa kami melakukan mediasi dan bahkan meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tersebut, namun sampai hari ini belum ada titik kejelasan” ucap La Rombu yang juga mantan anggota DPRD Konsel itu.

 

Laporan warga tersebut disambut baik oleh Senator Sultra Yusran A. Silondae, dirinya mengatakan masalah ini akan dipelajari dan diteliti dulu kebenarannya, dan jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat.

 

“Kita sebagai pemerintah wajib memperhatikan masyarakat, apalagi perusahaan yang menyerobot lahan warga, ini kan kasian,” paparnya.

 

Untuk diketahui diakhir pertemuan warga menyerahkan satu (1 ) bundel dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada Yusran A. Silondae itu untuk diteruskahn ke pemerintah pusat.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!