Bupati Konkep Tidak Dapat Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan Penyidik

  • Share
Ketgam : Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( Kasubbid PPID ) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. FOTO : REMON

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( Kasubbid PPID ) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. FOTO : REMON

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dugaan kasus penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Terlapor, Bupati Konkep, Amrullah tidak dapat dijadikan tersangka.

 

banner 336x280

Hal itu disampaikan oleh penyidik Polda Sultra yang menangani kasus tersebut, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu.

 

Kapala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PPID), Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, hasil dari gelar perkara yang dilakukan, kasus dugaaan penyerobotan lahan, tidak mengarah kepada terlapor dalam hal ini Bupati Konkep, Amrullah.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan Bupati Konkep tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi unsur,” terang Dolfi, saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (26/1/2017).

 

Lanjut Dolfi, dari hasil gelar perkara malah mengarah pada Kepala Desa Pasir Putih dan seseorang lagi. Penyidik akan melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Polo Nusantara selaku pelapor.

 

“Penyidik akan mengirimkan SP2HP ke kepada Polo Nusantara (Pelapor Red),” ucapnya.

 

Sekedar mengingatkan kembali, laporan dugaan penyerobotan lahan di konkep, masuk di SPKT Polda Sultra, tanggal 23 Agustus 2017 lalu. Dugaan penyerobotan lahan tersebut, pihak Pemda Konkep membangun perumahan diatas tanah milik warga, Polo Nusantara.

 

Kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang baik itu saksi terlapor maupun saksi dari pelapor. Adapun saksi yang diperiksa yakni, Kepala Desa Langara Iwawo, Kepala Desa Pasir Putih, Sekda, Kepala Bappeda, Kadis Perumahan Kabupaten Konkep.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!